“Keinginan publik ini terbaca
dari hasil jajak pendapat Kompas pada 6–9 Oktober 2025, di mana lebih dari
separuh responden (60,5 persen) mengharapkan pembahasan revisi UU Pemilu segera
dimulai tahun ini,” tulis laporan Kompas.com, Senin (17/11/2025). Sementara
itu, 30,5 persen responden berharap revisi dilakukan pada 2026, diikuti 6,2
persen yang menjawab ‘terserah’, dan 2,8 persen yang menyatakan tidak tahu.
Menurut Litbang Kompas,
dorongan publik ini tidak lepas dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
terkait pemilu yang hingga kini menunggu tindak lanjut. Masyarakat menilai
pemerintah dan DPR perlu segera menyinkronkan regulasi pemilu agar tidak terjadi
kekacauan aturan menjelang tahapan pemilu berikutnya.
Responden juga ditanya
mengenai kemungkinan DPR dan pemerintah menyelesaikan revisi UU Pemilu dalam
kurun waktu enam bulan pada awal 2026. Hasilnya menunjukkan pesimisme publik: 57,2
persen responden mengaku tidak yakin, sementara 37,8 persen menyatakan yakin,
dan 5,0 persen memilih tidak tahu.
Survei dilakukan melalui
wawancara telepon pada 6–9 Oktober 2025 terhadap 514 responden yang tersebar di
70 kota di 38 provinsi. Pemilihan sampel dilakukan secara acak dari panel
responden Litbang Kompas, disesuaikan dengan proporsi jumlah penduduk di setiap
daerah. Survei memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error
±4,23 persen, dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
Hasil jajak pendapat ini memperlihatkan bahwa publik menginginkan kepastian politik dan regulasi yang lebih cepat, terutama menjelang tahapan pemilu yang semakin dekat. Pemerintah dan DPR kini berada dalam sorotan untuk membuktikan apakah mereka mampu merespons tuntutan publik dengan langkah konkret.

0 Komentar