Pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim melayangkan protes keras terhadap tindakan jaksa yang langsung membawa kliennya keluar ruang sidang saat persidangan diskors. Penasihat hukum Nadiem menegaskan bahwa kliennya memiliki hak untuk berbicara kepada media.Pantauan Mureks di lokasi pada Senin, 05 Januari 2026, sidang pembacaan dakwaan Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, diskors sekitar pukul 12.50 WIB. Majelis hakim memutuskan skors untuk melanjutkan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Nadiem.
Setelah majelis hakim mengetuk palu, Nadiem langsung digiring keluar ruang sidang. Tim penasihat hukum Nadiem berupaya meminta pengawal tahanan (Waltah) untuk memberikan kesempatan kepada Nadiem menyampaikan keterangan. Namun, teriakan tim penasihat hukum Nadiem tidak dihiraukan. Nadiem tetap dibawa pergi meninggalkan ruang sidang tanpa sempat memberikan pernyataan kepada awak media.
“Ini acara hak asasi manusia, setop, setop. Dia punya hak bicara. Harusnya boleh ngomong itu, nggak benar itu. Itu hak asasi dia, dia mau ngomong,” teriak penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, dengan nada tinggi.
Dakwaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mendakwa Nadiem terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.
Sidang dakwaan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1). Hasil penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp 2,1 triliun ini terbagi menjadi dua komponen utama. Pertama, angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun.
Kedua, kerugian negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya Rp 621.387.678.730. Angka kerugian ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, yang menjabat Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Selain itu, perbuatan korupsi ini juga melibatkan mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang saat ini masih berstatus buron. Menurut Mureks, jaksa menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020-2022 dilakukan Nadiem dkk tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan yang berlaku, sehingga perangkat tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).
Sumber klik di sini

0 Komentar