Dikutip dari inilah.com, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025), menjelaskan bahwa penyidik menemukan berbagai barang bernilai tinggi saat melakukan penggeledahan.
“Dari rumah Sdr. YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, di antaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW,” ujar Budi.
Selain barang mewah tersebut, penyidik juga menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen penganggaran hingga dokumen proyek.
> “Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa penyitaan aset tidak hanya untuk kepentingan pembuktian, tetapi juga bagian dari langkah awal pemulihan kerugian negara.
“Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo pada Jumat (7/11/2025). Dalam operasi senyap tersebut, sebanyak 13 orang diamankan.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025), menyampaikan perkembangan lanjutan kasus ini.
“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Asep.
Para tersangka kemudian langsung dibawa menjalani proses penahanan.
“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” ungkapnya.
Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring pendalaman aliran dana dan aset YUM serta pihak terkait lainnya. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga tuntas dan memulihkan kerugian negara.
0 Komentar