Breaking News: Prabowo Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspa Dewi, Vonis Korupsi Dipertanyakan

 


Jakarta — Keputusan mengejutkan datang dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden resmi menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi tahun 2019–2022.

Langkah ini sontak mengguncang publik, mengingat ketiga nama tersebut sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tiga nama yang mendapatkan rehabilitasi adalah Ira Puspa Dewi, mantan Direktur Utama ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, membenarkan penandatanganan dokumen rehabilitasi tersebut.

“Alhamdulillah, Bapak Presiden Republik Indonesia telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.

Ketika ditanya apakah rehabilitasi berarti pembebasan para terpidana dari hukuman pidana korupsi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan jawaban singkat yang semakin memicu tanda tanya publik.

"Ya kira-kira begitulah," ujarnya tanpa merinci dasar pertimbangan Presiden.

Pernyataan ini dianggap meninggalkan ruang spekulasi terkait motif, dasar hukum, dan pesan politik di balik keputusan besar tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Ira Puspa Dewi: 4 tahun 6 bulan penjara + denda Rp500 juta, Yusuf Hadi: 4 tahun penjara + denda Rp250 juta, dan harry Caksono: 4 tahun penjara + denda Rp250 juta.

Jaksa bahkan menuntut Ira dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, menilai kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun.

Hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti “secara sah dan meyakinkan” melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam sidang pledoi sebelumnya, Ira membantah keras dirinya melakukan korupsi. "Aku tidak korupsi sepeser pun. Kerugian negara itu hanyalah angka fiktif. Yang kuperjuangkan hanyalah kemajuan ASDP dan negeri ini,” ujar Ira dalam pembelaannya.

Rehabilitasi Presiden kini dianggap sebagian pihak sebagai bentuk pengakuan bahwa putusan pengadilan mungkin mengandung kekeliruan, atau setidaknya perlu dikaji ulang.

Rehabilitasi terhadap terpidana korupsi BUMN berskala nasional ini dipastikan akan memantik diskursus hukum, politik, dan integritas pemberantasan korupsi di Tanah Air.


Keputusan ini muncul di tengah kritik terhadap vonis yang dianggap tidak konsisten dan polemik penegakan UU Tipikor, termasuk perdebatan tentang kerugian negara dan kewenangan lembaga audit.

Publik kini menunggu penjelasan resmi pemerintah mengenai dasar rehabilitasi, implikasi hukum terhadap putusan pengadilan, apakah status terpidana otomatis dihapus, dan dampaknya terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Sementara itu, pihak keluarga dan pendukung ketiga mantan pejabat ASDP tersebut menyambut langkah Presiden sebagai bentuk “keadilan yang tertunda.”

Posting Komentar

0 Komentar