Buru Penjahat Lintas Negara, Menhum Tandatangani Perjanjian Ekstradisi ASEAN!

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghadiri ASEAN Law Ministers Meeting(ALAWMM) ke-13 di Manila, Filipina.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, resmi menandatangani ASEAN Treaty on Extradition dalam ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-13 yang digelar di Manila, Filipina. Kesepakatan penting ini menjadi langkah bersejarah bagi negara-negara ASEAN dalam memperkuat perang melawan kejahatan lintas negara yang selama ini memanfaatkan celah hukum regional.

Penandatanganan perjanjian ekstradisi tersebut dilakukan bersama para menteri hukum negara anggota ASEAN pada pembukaan ALAWMM ke-13. Langkah ini menandai berakhirnya proses panjang yang telah diamanatkan sejak Bali Concord pada 24 Februari 1976. “Instrumen hukum ini akan menghentikan ruang gerak para pelaku kejahatan sehingga wilayah ASEAN tidak lagi menjadi safe haven bagi mereka,” tegas Supratman dalam keterangan tertulis yang dikutip dari metrotvnews.com, Jumat (14/11/2025). Ia memastikan akan mengawal langsung proses ratifikasi agar dapat segera berlaku di Indonesia.

Selain penandatanganan perjanjian ekstradisi, ALAWMM ke-13 juga membahas penguatan kerja sama hukum di bidang perdata dan komersial. Supratman menegaskan bahwa Indonesia tengah memprioritaskan proses menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH) untuk periode 2025–2026. Ia menyampaikan bahwa Perpres Nomor 98 Tahun 2025 telah diterbitkan untuk mengesahkan Statuta HCCH sebagai fondasi keanggotaan. Indonesia kini menggalang dukungan dari Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam demi memastikan proses tersebut rampung pada 2026.

Tak hanya itu, Indonesia juga menargetkan untuk segera mengaksesi Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters. Indonesia berambisi menjadi negara ASEAN ke-4 yang meratifikasi konvensi penting ini, setelah Vietnam, Filipina, dan Singapura. Konvensi tersebut akan mempermudah lalu lintas dokumen hukum antarnegara, terutama dalam perkara perdata dan komersial.

Rangkaian ALAWMM ke-13 didahului oleh ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) ke-24 pada 10–12 November 2025 yang dihadiri oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum, Widodo. Dalam forum itu, Widodo menegaskan kesiapan Indonesia untuk membentuk technical working group yang akan membahas transfer of sentenced persons—instrumen hukum terkait pemindahan narapidana antarnegara. Ia menekankan bahwa komitmen Indonesia sejalan dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara.

Widodo juga menyambut baik usulan penyusunan compendium tentang prosedur dan hukum nasional terkait bantuan hukum timbal balik di bidang perdata dan komersial di negara-negara ASEAN. Upaya ini diharapkan mampu menjadi landasan bersama dalam memperkuat integrasi hukum regional.

Dengan ditandatanganinya perjanjian ekstradisi ASEAN, kawasan kini memasuki babak baru: era tanpa tempat aman bagi penjahat lintas negara yang mencoba bersembunyi di balik batas-batas yurisdiksi. Indonesia, melalui komitmen kuat Menhum dan perangkat hukumnya, menegaskan diri siap berdiri di garis depan kerja sama hukum regional.

Posting Komentar

0 Komentar