![]() |
| Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghadiri ASEAN Law Ministers Meeting(ALAWMM) ke-13 di Manila, Filipina. |
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, resmi menandatangani ASEAN Treaty on Extradition dalam ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-13 yang digelar di Manila, Filipina. Kesepakatan penting ini menjadi langkah bersejarah bagi negara-negara ASEAN dalam memperkuat perang melawan kejahatan lintas negara yang selama ini memanfaatkan celah hukum regional.
Penandatanganan perjanjian
ekstradisi tersebut dilakukan bersama para menteri hukum negara anggota ASEAN
pada pembukaan ALAWMM ke-13. Langkah ini menandai berakhirnya proses panjang
yang telah diamanatkan sejak Bali Concord pada 24 Februari 1976. “Instrumen
hukum ini akan menghentikan ruang gerak para pelaku kejahatan sehingga wilayah
ASEAN tidak lagi menjadi safe haven bagi mereka,” tegas Supratman dalam
keterangan tertulis yang dikutip dari metrotvnews.com, Jumat (14/11/2025). Ia
memastikan akan mengawal langsung proses ratifikasi agar dapat segera berlaku
di Indonesia.
Selain penandatanganan
perjanjian ekstradisi, ALAWMM ke-13 juga membahas penguatan kerja sama hukum di
bidang perdata dan komersial. Supratman menegaskan bahwa Indonesia tengah
memprioritaskan proses menjadi anggota Hague Conference on Private
International Law (HCCH) untuk periode 2025–2026. Ia menyampaikan bahwa
Perpres Nomor 98 Tahun 2025 telah diterbitkan untuk mengesahkan Statuta HCCH
sebagai fondasi keanggotaan. Indonesia kini menggalang dukungan dari Filipina,
Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam demi memastikan proses tersebut
rampung pada 2026.
Tak hanya itu, Indonesia juga
menargetkan untuk segera mengaksesi Convention on the Service Abroad of
Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters.
Indonesia berambisi menjadi negara ASEAN ke-4 yang meratifikasi konvensi
penting ini, setelah Vietnam, Filipina, dan Singapura. Konvensi tersebut akan
mempermudah lalu lintas dokumen hukum antarnegara, terutama dalam perkara
perdata dan komersial.
Rangkaian ALAWMM ke-13
didahului oleh ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) ke-24 pada 10–12
November 2025 yang dihadiri oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum, Widodo. Dalam
forum itu, Widodo menegaskan kesiapan Indonesia untuk membentuk technical
working group yang akan membahas transfer of sentenced persons—instrumen
hukum terkait pemindahan narapidana antarnegara. Ia menekankan bahwa komitmen
Indonesia sejalan dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan
Narapidana Antarnegara.
Widodo juga menyambut baik
usulan penyusunan compendium tentang prosedur dan hukum nasional terkait
bantuan hukum timbal balik di bidang perdata dan komersial di negara-negara
ASEAN. Upaya ini diharapkan mampu menjadi landasan bersama dalam memperkuat
integrasi hukum regional.
Dengan ditandatanganinya
perjanjian ekstradisi ASEAN, kawasan kini memasuki babak baru: era tanpa tempat
aman bagi penjahat lintas negara yang mencoba bersembunyi di balik batas-batas
yurisdiksi. Indonesia, melalui komitmen kuat Menhum dan perangkat hukumnya,
menegaskan diri siap berdiri di garis depan kerja sama hukum regional.

0 Komentar