Dalam sesi diskusi yang berlangsung cukup intens selama forum
di Gedung Joang ’45, Chrisbiantoro menyoroti hilangnya instrumen resmi negara
untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu setelah UU No. 27
Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dibatalkan oleh
Mahkamah Konstitusi.
Ia menyebut bahwa keputusan tersebut bukan sekadar prosedural
hukum, melainkan titik balik yang menyebabkan negara kehilangan mekanisme
formal untuk mengungkap kebenaran sejarah secara institusional.
“Sejak UU KKR dibatalkan, keadilan berhenti tepat di depan
pintu negara. Tidak ada pintu legal, tidak ada jalan konstitusional, tidak ada
komisi yang bisa bekerja untuk memastikan kebenaran,” tegasnya.
Menurut Chrisbiantoro, absennya KKR menyebabkan setiap upaya
penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu berhenti pada wacana politik tanpa
keberlanjutan pada tindakan negara. Hal ini semakin membuka ruang revisi narasi
sejarah dan glorifikasi tokoh-tokoh kontroversial.
Ia menegaskan bahwa ketika negara sendiri menutup pintu
kebenaran, maka pemberian gelar pahlawan kepada seseorang yang terkait dengan
rezim represif merupakan tindakan yang tidak hanya tidak etis, tetapi juga
tidak sah secara moral.
“Bagaimana mungkin bangsa yang
belum selesai mengungkap kebenaran tiba-tiba terburu-buru memberi gelar kepada
figur yang terkait dengan masa kelam sejarahnya?” tanyanya.
0 Komentar