Kepala Desa Benjot, Sopyan
Sauri, mengungkapkan bahwa kejanggalan bermula dari tidak adanya aktivitas
BUMDes selama beberapa waktu. Kecurigaan itu mendorong pemerintah desa
melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekening lembaga. “Awalnya saya
berprasangka baik, mengira dana dari desa belum disetorkan. Tetapi setelah
dicek, ternyata sudah overbooking sejak 21 Agustus. Saya kaget ketika memeriksa
rekening, ada penarikan sebesar Rp200 juta,” ujar Sopyan, dikutip dari Kompas.com,
Minggu (16/11/2025).
Situasi semakin pelik setelah
dalam musyawarah desa, direktur BUMDes Benjot mengakui bahwa dana tersebut
dipakai untuk investasi saham. Pengakuan itu langsung memicu kemarahan warga
dan perangkat desa. Pemerintah desa juga mengultimatum pengurus untuk mengembalikan
dana dalam waktu sepekan. Sebagai jaminan, pengurus menyerahkan sertifikat
tanah, yang kini ditahan pemerintah desa hingga dana kembali sepenuhnya.
“Hasil musyawarah, yang
bersangkutan harus mengembalikan dananya serta memberi jaminan. Jaminannya
sudah masuk berupa sertifikat tanah,” jelas Sopyan.
Camat Cugenang, Ali Akbar,
ikut angkat bicara dan mengecam keras tindakan pengurus BUMDes. Menurutnya,
penggunaan dana desa untuk bermain saham—baik saham resmi maupun
tidak—merupakan bentuk penyimpangan anggaran yang tidak bisa ditoleransi. “Ini
tindakan yang salah. Tidak ada dalam perencanaan, tidak ada uji kelayakan.
Investasi saham dengan dana BUMDes jelas menyalahi ketentuan,” tegasnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Inspektorat
Daerah (Itda) Cianjur, dan kini pemerintah desa menunggu hasil audit resmi guna
menentukan langkah berikutnya. Sanksi yang mungkin dijatuhkan berkisar dari
teguran keras, pencopotan jabatan, hingga proses hukum apabila terbukti ada
unsur pidana.
Sementara itu, masa depan para
pengurus BUMDes Benjot akan ditentukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
yang memiliki kewenangan mencabut atau mempertahankan SK jabatan mereka.
Pemerintah desa pun menegaskan bahwa kasus ini harus dijadikan pelajaran agar
tidak ada lagi dana publik yang “dibakar” untuk spekulasi berisiko tinggi.
Kasus ini menambah panjang
daftar problematika pengelolaan dana desa di berbagai daerah, dan masyarakat
kini menuntut transparansi serta akuntabilitas penuh dari pengelola BUMDes.

0 Komentar