Dana BUMDes Rp200 Juta Ludes! Pengurus Diduga Nekat ‘Bakar Uang’ untuk Main Saham


Dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Benjot, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencuat setelah pemerintah desa menemukan transaksi janggal dalam rekening resmi lembaga tersebut. Dana sebesar Rp200 juta diduga diselewengkan oleh pengurus BUMDes untuk bermain saham, sebuah praktik yang jelas melenceng dari aturan pengelolaan keuangan desa.

Kepala Desa Benjot, Sopyan Sauri, mengungkapkan bahwa kejanggalan bermula dari tidak adanya aktivitas BUMDes selama beberapa waktu. Kecurigaan itu mendorong pemerintah desa melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekening lembaga. “Awalnya saya berprasangka baik, mengira dana dari desa belum disetorkan. Tetapi setelah dicek, ternyata sudah overbooking sejak 21 Agustus. Saya kaget ketika memeriksa rekening, ada penarikan sebesar Rp200 juta,” ujar Sopyan, dikutip dari Kompas.com, Minggu (16/11/2025).

Situasi semakin pelik setelah dalam musyawarah desa, direktur BUMDes Benjot mengakui bahwa dana tersebut dipakai untuk investasi saham. Pengakuan itu langsung memicu kemarahan warga dan perangkat desa. Pemerintah desa juga mengultimatum pengurus untuk mengembalikan dana dalam waktu sepekan. Sebagai jaminan, pengurus menyerahkan sertifikat tanah, yang kini ditahan pemerintah desa hingga dana kembali sepenuhnya.

“Hasil musyawarah, yang bersangkutan harus mengembalikan dananya serta memberi jaminan. Jaminannya sudah masuk berupa sertifikat tanah,” jelas Sopyan.

Camat Cugenang, Ali Akbar, ikut angkat bicara dan mengecam keras tindakan pengurus BUMDes. Menurutnya, penggunaan dana desa untuk bermain saham—baik saham resmi maupun tidak—merupakan bentuk penyimpangan anggaran yang tidak bisa ditoleransi. “Ini tindakan yang salah. Tidak ada dalam perencanaan, tidak ada uji kelayakan. Investasi saham dengan dana BUMDes jelas menyalahi ketentuan,” tegasnya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur, dan kini pemerintah desa menunggu hasil audit resmi guna menentukan langkah berikutnya. Sanksi yang mungkin dijatuhkan berkisar dari teguran keras, pencopotan jabatan, hingga proses hukum apabila terbukti ada unsur pidana.

Sementara itu, masa depan para pengurus BUMDes Benjot akan ditentukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang memiliki kewenangan mencabut atau mempertahankan SK jabatan mereka. Pemerintah desa pun menegaskan bahwa kasus ini harus dijadikan pelajaran agar tidak ada lagi dana publik yang “dibakar” untuk spekulasi berisiko tinggi.

Kasus ini menambah panjang daftar problematika pengelolaan dana desa di berbagai daerah, dan masyarakat kini menuntut transparansi serta akuntabilitas penuh dari pengelola BUMDes.

Posting Komentar

0 Komentar