Jakarta — Polemik mengenai arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali mencuat ke ruang publik. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Senin (24/11), Anggota Komisi II Muhammad Khozin mencecar Kepala Arsip Nasional RI (ANRI) Mego Pinandito dan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin terkait prosedur pengarsipan dokumen pendidikan calon presiden.
Khozin menilai perbedaan narasi antara ANRI, KPU, dan informasi yang beredar di masyarakat membuat situasi semakin membingungkan. Ia menegaskan bahwa polemik soal “ijazah palsu atau asli” bukan fokusnya, tetapi menuntut kejelasan apakah ijazah capres memang harus menjadi arsip negara.
“Tapi coba disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?” ujar Khozin dalam forum yang disiarkan secara langsung.
Khozin menyoroti bahwa jumlah ijazah capres tidak banyak, hanya 3 sampai 4 dokumen setiap lima tahun sehingga menurutnya seharusnya bisa menjadi khazanah arsip nasional.
“Komisi II kurang nyaman dengan narasi yang berkembang. Yang satu bilang palsu, yang lain bilang asli, ada yang bilang dimusnahkan, lalu diralat. Publik jadi bingung,” katanya.
Ia menekankan perlunya jawaban terbuka dari ANRI dan KPU. “Saya tidak mau masuk ke substansi ijazah asli atau tidak. Itu bukan minat saya. Tapi tolong disampaikan kepada publik, bagaimana sebenarnya mekanisme pengarsipan ijazah ini,” tambahnya.
Kepala ANRI Mego Pinandito menjelaskan bahwa ijazah autentik seorang calon presiden tetap berada pada pemiliknya, bukan diserahkan ke KPU maupun ANRI.
“Salinannya pasti ada di KPU. Namun autentiknya tetap di yang bersangkutan. Yang ada di KPU biasanya salinan atau fotokopi legalisir, bukan arsip autentik,” jelas Mego.
Ia menambahkan bahwa suatu dokumen baru akan diserahkan ke ANRI jika sudah memenuhi kategori arsip statis atau bernilai sejarah sangat tinggi.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa dokumen ijazah Jokowi masih ada dan sudah diberikan kepada para pihak yang memintanya dalam proses sengketa informasi.
“Dokumen tersebut ada. Yang dimusnahkan itu buku agenda KPU Surakarta, bukan ijazah,” kata Afifuddin.
Ia menjelaskan bahwa KPU memiliki jadwal retensi arsip (JRA), namun dokumen persyaratan pasangan calon seperti ijazah tidak termasuk dalam daftar dokumen yang harus dimusnahkan otomatis.
“Surat pernyataan, tim kampanye, rekening, visi-misi dan sebagainya masuk JRA. Untuk ijazah, ada pada KPU dan sudah pernah diberikan dalam proses hukum,” jelasnya.
Khozin meminta ANRI dan KPU satu suara, agar tidak ada lagi kebingungan publik.
“KPU jangan berubah-ubah. Yang awal bilang dimusnahkan, tiba-tiba diralat tidak dimusnahkan,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa publik berhak mengetahui bagaimana negara mengelola dokumen sepenting ijazah capres.
Dengan desakan DPR, polemik yang sudah bertahun-tahun bergulir ini kembali menjadi sorotan nasional. Publik kini menunggu apakah ANRI dan KPU akan menyusun standar pengarsipan yang lebih transparan demi mengakhiri perdebatan panjang soal dokumen pendidikan pemimpin negara.

0 Komentar