Drama PBNU Memanas: Gus Yahya Tetap Ngotot Jadi Ketum Secara De Facto–De Jure

Katib 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Said Asrori (kiri) dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya (kedua kiri) ketika silaturahim alim ulama membahas konflik internal PBNU di Gedung PBNU (Foto: Tempo.co)

Kisruh internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru setelah Yahya Cholil Staquf menegaskan dirinya masih sah sebagai Ketua Umum, baik secara hukum maupun dalam praktik organisasi. Pernyataan itu disampaikan Gus Yahya—sapaan akrabnya—di tengah kegaduhan mengenai kabar pemberhentiannya yang beredar luas dalam beberapa hari terakhir.

Dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025), Gus Yahya menyebut isu pencopotan dirinya muncul tanpa dasar, tanpa mekanisme, dan tanpa tanda-tanda sebelumnya. “Apa yang terjadi beberapa hari ini memang sangat mengejutkan, karena nggak ada hujan, nggak ada angin,” ujarnya, dikutip dari Tempo.co. Ia menyebut alasan yang beredar terkait pemberhentiannya tidak didukung bukti kuat. “Informasi-informasi tentang alasan yang juga sumir, tidak valid. Itu yang terjadi,” tambahnya.

Klaim Legalitas: “Secara De Jure, Saya Masih Ketum PBNU”

Gus Yahya menegaskan status hukumnya sebagai Ketua Umum PBNU tidak berubah. Ia menjelaskan bahwa organisasi memiliki dua dimensi: de jure (legalitas formal) dan de facto (realitas di lapangan). “Secara de jure, jelas saya masih tetap Ketum, menurut hukum, ini tidak terbantahkan,” kata dia.

Ia juga menyoroti dukungan struktur PBNU di daerah yang disebut masih solid mendukung dirinya. “Secara de facto, nyatanya saya mengundang PWNU se-Indonesia dan semuanya hadir. Jadi secara de facto pun saya masih efektif sebagai Ketua Umum,” tegasnya.

Surat Edaran Menggemparkan, Tapi Bukan ‘Surat Pemberhentian’?

Polemik mencuat setelah Syuriyah PBNU menerbitkan Surat Edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, yang menyatakan Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU per Rabu, 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Surat itu ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir.

Namun, ketegangan memuncak ketika Ahmad Tajul membantah bahwa surat tersebut merupakan surat pemberhentian. "Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian. Beda bentuknya," ujarnya saat dikonfirmasi. Ia menegaskan bahwa pernyataannya merupakan sikap pribadi. “Saya pribadi bertanggung jawab penuh atas apa yang saya katakan. Bukan organisasi. Saya bukan juru bicara PBNU,” katanya.

Kisruh Belum Usai

Dengan klaim legalitas dari Gus Yahya dan penjelasan membingungkan dari petinggi PBNU yang lain, konflik internal organisasi terbesar di Indonesia ini tampaknya jauh dari kata selesai. Panggung PBNU kini dipenuhi tanda tanya: apakah drama ini berujung pada rekonsiliasi, konflik terbuka, atau perebutan legitimasi yang semakin panas?

Posting Komentar

0 Komentar