![]() | |
|
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap ladang ganja raksasa seluas 51,75 hektare di kawasan Gayo Lues, Aceh. Temuan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Dikutip dari Detik.com, polisi menemukan ladang tersebut tersebar di kawasan hutan lindung Gunung Leuser—wilayah yang sulit dijangkau dan menjadi tempat ideal bagi jaringan narkotika untuk beroperasi diam-diam.
Penelusuran Ekstrem
hingga 2 Hari di Hutan Leuser
Ladang ganja ini
berada jauh di dalam kawasan hutan lindung. Untuk menemukannya, Dittipidnarkoba
Bareskrim bersama Polres Gayo Lues dan petugas Taman Nasional Gunung Leuser
melakukan penelusuran selama dua hari penuh.
Medan yang dilalui
sangat ekstrem—para personel harus melewati enam pos penjagaan, menyeberangi
dua sungai, melalui jembatan gantung, berjalan di tebing jurang, memanjat batu
besar, hingga melintasi pohon tumbang. Perjalanan dilakukan dalam kondisi hujan,
membuat operasi semakin menantang. Setibanya di lokasi, polisi mendapati
hamparan ganja dalam berbagai ukuran, dari yang masih rendah hingga pohon yang
tingginya melebihi orang dewasa.
Berawal dari
Penangkapan di Deli Serdang
Pengungkapan ini
bermula dari kasus peredaran narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara. Tim
Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan
Kanit Kompol Bayu Putra Samara menangkap dua tersangka, Suryansyah (35) dan
Hardiansyah (38), dengan barang bukti 47 kilogram ganja siap edar.
Dari hasil interogasi,
kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang masuk daftar DPO
di Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh. Informasi itu menjadi pintu masuk
bagi polisi untuk melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan ladang ganja
raksasa di hutan Leuser.
Tersebar di 26
Titik, Total Luas 51,75 Hektare
Pengembangan kasus
membawa polisi pada temuan mengejutkan: ladang ganja tersebar di 26 titik
berbeda. Lokasi-lokasi itu berada di tiga kecamatan di Kabupaten Gayo Lues,
yakni Kecamatan Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining.
Total luas keseluruhan
ladang mencapai 51,75 hektare, menjadikannya salah satu yang terbesar yang
pernah ditemukan kepolisian. Foto-foto dari lokasi memperlihatkan hamparan
kebun ganja yang membentang sejauh mata memandang, menunjukkan skala operasi
jaringan yang sangat masif.
Modus Baru: Ganja
Dihanyutkan Melalui Sungai
Selain temuan ladang,
polisi juga mengungkap modus baru yang digunakan para pelaku.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Handik Zusen menjelaskan bahwa
ganja hasil panen dikeringkan, dikemas dalam karung, lalu disembunyikan dekat
aliran sungai di dalam hutan.
Saat ada pesanan,
ganja dihanyutkan melalui aliran sungai menuju titik penjemputan di bawah,
tempat kurir sudah menunggu. Kurir kemudian mengemas ulang ganja per kilo atau
per bal sebelum diedarkan. Metode ini diduga dipilih karena sulit dilacak dan
memanfaatkan kondisi geografis hutan Leuser.
Seluruh Ladang
Ganja Dimusnahkan
Setelah ditemukan,
seluruh ladang ganja langsung dimusnahkan dengan cara dibakar. Polisi memotong
batang-batang ganja berukuran besar, menumpuknya, lalu membakarnya di lokasi.
Proses pemangkasan dimulai pukul 15.00 WIB dan pemusnahan berlangsung hingga sore
hari.
Pengungkapan ladang
ganja seluas ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika semakin nekat dan
profesional dalam menyembunyikan aktivitas mereka. Meski 26 titik ladang
berhasil dimusnahkan, aparat menegaskan pengawasan dan operasi lanjutan akan
terus dilakukan mengingat medan Aceh yang luas dan sulit diawasi menjadi celah
yang kerap dimanfaatkan mafia narkotika.

0 Komentar