Fakta Ladang Ganja Raksasa 51,75 Ha Aceh Terungkap! Mafia Narkotika Makin Nekat?

Bareskrim Polri Musnahkan Ladang Ganja 51,75 Hektare di Gayo Lues Aceh (Foto: Detik.com)

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap ladang ganja raksasa seluas 51,75 hektare di kawasan Gayo Lues, Aceh. Temuan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Dikutip dari Detik.com, polisi menemukan ladang tersebut tersebar di kawasan hutan lindung Gunung Leuser—wilayah yang sulit dijangkau dan menjadi tempat ideal bagi jaringan narkotika untuk beroperasi diam-diam.

Penelusuran Ekstrem hingga 2 Hari di Hutan Leuser

Ladang ganja ini berada jauh di dalam kawasan hutan lindung. Untuk menemukannya, Dittipidnarkoba Bareskrim bersama Polres Gayo Lues dan petugas Taman Nasional Gunung Leuser melakukan penelusuran selama dua hari penuh.

Medan yang dilalui sangat ekstrem—para personel harus melewati enam pos penjagaan, menyeberangi dua sungai, melalui jembatan gantung, berjalan di tebing jurang, memanjat batu besar, hingga melintasi pohon tumbang. Perjalanan dilakukan dalam kondisi hujan, membuat operasi semakin menantang. Setibanya di lokasi, polisi mendapati hamparan ganja dalam berbagai ukuran, dari yang masih rendah hingga pohon yang tingginya melebihi orang dewasa.

Berawal dari Penangkapan di Deli Serdang

Pengungkapan ini bermula dari kasus peredaran narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kanit Kompol Bayu Putra Samara menangkap dua tersangka, Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38), dengan barang bukti 47 kilogram ganja siap edar.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang masuk daftar DPO di Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh. Informasi itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan ladang ganja raksasa di hutan Leuser.

Tersebar di 26 Titik, Total Luas 51,75 Hektare

Pengembangan kasus membawa polisi pada temuan mengejutkan: ladang ganja tersebar di 26 titik berbeda. Lokasi-lokasi itu berada di tiga kecamatan di Kabupaten Gayo Lues, yakni Kecamatan Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining.

Total luas keseluruhan ladang mencapai 51,75 hektare, menjadikannya salah satu yang terbesar yang pernah ditemukan kepolisian. Foto-foto dari lokasi memperlihatkan hamparan kebun ganja yang membentang sejauh mata memandang, menunjukkan skala operasi jaringan yang sangat masif.

Modus Baru: Ganja Dihanyutkan Melalui Sungai

Selain temuan ladang, polisi juga mengungkap modus baru yang digunakan para pelaku.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Handik Zusen menjelaskan bahwa ganja hasil panen dikeringkan, dikemas dalam karung, lalu disembunyikan dekat aliran sungai di dalam hutan.

Saat ada pesanan, ganja dihanyutkan melalui aliran sungai menuju titik penjemputan di bawah, tempat kurir sudah menunggu. Kurir kemudian mengemas ulang ganja per kilo atau per bal sebelum diedarkan. Metode ini diduga dipilih karena sulit dilacak dan memanfaatkan kondisi geografis hutan Leuser.

Seluruh Ladang Ganja Dimusnahkan

Setelah ditemukan, seluruh ladang ganja langsung dimusnahkan dengan cara dibakar. Polisi memotong batang-batang ganja berukuran besar, menumpuknya, lalu membakarnya di lokasi. Proses pemangkasan dimulai pukul 15.00 WIB dan pemusnahan berlangsung hingga sore hari.

Pengungkapan ladang ganja seluas ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika semakin nekat dan profesional dalam menyembunyikan aktivitas mereka. Meski 26 titik ladang berhasil dimusnahkan, aparat menegaskan pengawasan dan operasi lanjutan akan terus dilakukan mengingat medan Aceh yang luas dan sulit diawasi menjadi celah yang kerap dimanfaatkan mafia narkotika.

Posting Komentar

0 Komentar