![]() |
| Koperasi Merah Putih (Foto: dok. indonesia.go.id) |
Asisten Bisnis (Business Assistant/BA) dan Project Manager Officer (PMO) Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mengeluhkan gaji yang tak kunjung dibayarkan oleh pihak terkait. Sudah hampir dua bulan mereka bekerja tanpa menerima upah sepeser pun, meski tugas pendampingan terus berjalan dan tanggung jawab harian semakin menumpuk. Keluhan para BA dan PMO bahkan memenuhi kolom komentar akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) dalam beberapa hari terakhir.
BA dan PMO resmi mulai
bekerja pada 3 Oktober 2025, dengan gaji yang dijanjikan sebesar Rp 7 juta
lebih per bulan. Secara nasional, terdapat sekitar 8.000 BA yang tersebar di
seluruh Indonesia. Di Kabupaten Manggarai Barat saja tercatat 16 BA, masing-masing
bertanggung jawab mendampingi 10 hingga 11 Koperasi Merah Putih di wilayah
tersebut.
PMO KDKMP Kabupaten
Manggarai Barat, Rusliadi, menyebut para BA kini berada dalam kondisi tertekan.
Mereka diminta terus turun ke lapangan, namun tanpa kepastian pembayaran gaji.
“Mereka keluhkan terkait gaji yang belum keluar sampai hari ini sedangkan mereka
dituntut untuk selalu turun ke lapangan mendampingi KDKMP. Banyak sih
keluhannya,” ujar Rusli, dikutip dari Detik.com, Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, sejumlah
BA sudah menyelesaikan laporan bulanan tetapi belum ada tanda-tanda pencairan.
Ada yang merasa bekerja maksimal tanpa penghargaan, bahkan sebagian lainnya
mulai merasa seperti bekerja tanpa kepastian yang jelas.
Rusli menjelaskan
bahwa anggaran gaji BA dan PMO berasal dari dana dekonsentrasi Kemenkop yang
ditransfer ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT. Dana itu juga digunakan
untuk pelatihan PMO, BA, serta pelatihan pengurus KDKMP. “Dana tersebut untuk
membiayai gaji PMO dan BA, Pelatihan PMO dan BA, serta Pelatihan pengurus
KDKMP,” jelasnya.
Ia menyebut telah
melaporkan keluhan ini kepada salah satu Wakil Ketua DPRD NTT agar diteruskan
ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi. Menurut informasi yang ia terima, dana baru
masuk ke dinas dan saat ini sedang diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN). Namun, Rusli menegaskan bahwa dana sebenarnya sudah semestinya
tersedia sejak awal. “Padahal sesuai juklak dana dekonsentrasi untuk gaji dan
pelatihan PMO dan BA dari Kementerian Koperasi sudah ditransfer ke Provinsi NTT
sejak PMO dan BA bekerja,” katanya.
Seorang BA di NTT yang
enggan menyebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejak menerima SK pada 3
Oktober, mereka dijanjikan gaji cair pada 5 November 2025. Janji itu kemudian
bergeser ke 10 November, dan kembali bergeser setelah keluarnya surat edaran
Kemenkop berisi jadwal pembayaran baru pada 15 November. Namun hingga hari ini,
tak ada yang terealisasi. “Lewat dari tanggal 15 itu yang kami ribut sudah.
Seluruh BA ribut,” ujarnya.
Sejak 15 November,
banyak BA menghentikan aktivitas pendampingan lantaran kehabisan dana
operasional. Selama bekerja 1,5 bulan, mereka menggunakan uang pribadi untuk
transportasi, koordinasi, dan kegiatan lapangan lainnya. “Kami kehabisan dana
operasional untuk turun ke lapangan. Desa juga tuntut kami sekarang segera
dampingi mereka, tapi bagaimana kami turun lapangan kalau situasinya begini,”
ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa
banyak koordinasi yang seharusnya dibiayai pemerintah justru mereka tanggung
sendiri. “Sampai koordinasi dengan kecamatan saja kami punya uang lagi yang
keluar, bukan uang dari pemerintah. Sementara sebelum gaji ini keluar, kami
sudah keluar uang banyak untuk kegiatan sana-sini,” tegasnya.
Para BA dan PMO
meminta Kemenkop segera memberikan kepastian agar mereka dapat melanjutkan
pendampingan tanpa terbebani masalah finansial. Hingga kini, ribuan pendamping
masih menunggu hak mereka yang tak kunjung dibayarkan.

0 Komentar