Jakarta — Polda Metro Jaya akhirnya bergerak menindaklanjuti permintaan gelar perkara khusus dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Meski isu ini telah berulang kali dipatahkan lembaga resmi negara, para tersangka tetap ngotot meminta gelaran khusus, dan penyidik kini tengah menyiapkan jadwalnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan gelar perkara khusus ini dilakukan atas permintaan tiga tersangka pertama yang sudah diperiksa.
“Penyidik berkoordinasi dengan wasidik mempersiapkan waktu untuk gelar perkara khusus,” ujar Budi, Jumat (28/11/2025).
Meski jadwal belum diumumkan, Budi memastikan proses akan berlanjut pada pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan tersangka. Setelah tahapan itu, barulah lima tersangka lainnya dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.
Salah satu tersangka yang paling vokal adalah Roy Suryo, yang kembali mengajukan gelar perkara khusus. Roy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka akibat menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu, tuduhan yang sudah dibantah oleh Kemendikbud, UI, UGM, dan ANRI.
Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, menyebut permintaan ini sebenarnya sudah pernah diajukan sejak 21 Juli namun belum ditindaklanjuti.
"Kami serahkan lagi permohonan gelar perkara khusus. Ini pernah kami ajukan pada 21 Juli,” kata Khozinudin.
Isu ijazah palsu Jokowi telah berkali-kali terbukti hoaks. Namun para penyebarnya tetap ngotot menggulirkan narasi lama, yang kini justru menyeret mereka sebagai tersangka. Publik menilai drama ini bukan lagi soal kebenaran, tetapi soal kepanikan, politisasi isu murahan, hingga upaya mengalihkan perhatian dari kegagalan narasi mereka sendiri.
Gelar perkara khusus yang diminta para tersangka kini dianggap sebagai upaya “safety net” setelah bukti-bukti hukum tak berpihak pada mereka.
Polisi menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan tetap berjalan sesuai prosedur. Polda Metro kini berada dalam sorotan publik yang menuntut ketegasan agar isu berulang ini diselesaikan secara tuntas dan tidak dipakai sebagai komoditas politik oleh para penyebar hoaks.
Dengan gelar perkara khusus yang segera digelar, publik berharap tidak ada lagi ruang bagi narasi liar, manipulasi fakta, atau drama politik murahan.

0 Komentar