![]() |
| Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) (Foto: Antara) |
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) memicu kekhawatiran besar terhadap masa depan proyek ambisius tersebut. Aturan yang sebelumnya diterbitkan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo itu dinilai sebagai salah satu insentif utama untuk menarik minat investor jangka panjang. Kini, pasca putusan MK, gelombang penarikan diri investor dari IKN diprediksi tak terhindarkan.
Dengan kebutuhan dana mencapai
Rp466 triliun, pembiayaan IKN mengandalkan partisipasi swasta secara
signifikan. Namun tanpa kepastian hak kelola jangka panjang, keyakinan investor
disebut kian memudar. Kekhawatiran IKN berubah menjadi proyek mangkrak pun
semakin santer di tengah publik.
Dilansir dari inilah.com, dua
pemohon uji materi, yaitu Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, menyambut
gembira keputusan MK tersebut. Mereka sebelumnya mengajukan gugatan bernomor
perkara 185/PUU-XXII/2024 yang menguji pasal 16A ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 21
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Dalam putusannya, MK tidak
hanya membatalkan HGU 190 tahun, tetapi juga menegaskan bahwa pemberian Hak
Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) hingga 160 tahun di wilayah IKN tidak
lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini praktis menganulir dua siklus
pengelolaan lahan sebagaimana diatur dalam revisi UU IKN.
Menanggapi putusan tersebut,
Juru Bicara Otorita IKN (OIKN), Troy Pantouw, menegaskan komitmen pihaknya
untuk menaati sepenuhnya keputusan MK. Ia menambahkan bahwa OIKN akan segera
berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta lembaga
terkait lainnya untuk menyesuaikan aturan teknis di lapangan.
"Sejalan dengan
pernyataan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, OIKN siap untuk berkoordinasi dengan
kementerian dan lembaga lainnya guna penyelarasan aturan teknis di
lapangan," ujar Troy, Selasa (18/11/2025).
Troy juga memastikan bahwa
pembangunan berbagai sarana dan prasarana tetap berjalan, khususnya
infrastruktur pendukung ekosistem legislatif dan yudikatif yang ditargetkan
rampung pada 2028. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden
Prabowo Subianto.
"OIKN bersama kementerian
dan lembaga lain beserta dengan dunia usaha sedang terus menyelesaikan
pembangunan sarana dan prasarana, khususnya ekosistem legislatif dan yudikatif
pada tahun 2028 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Perpres No. 79
Tahun 2025," tegas Troy.
Meski pemerintah berupaya
menenangkan publik, kekhawatiran mengenai masa depan IKN terus menguat. Tanpa
kepastian hukum yang stabil dan daya tarik investasi yang kuat, proyek raksasa
ini dinilai berada di persimpangan—antara menjadi pusat pemerintahan masa depan
atau sekadar monumen gagalnya ambisi besar.

0 Komentar