HGU 190 Tahun Dibatalkan MK, Investor Tinggalkan IKN: Proyek Raksasa di Ambang Kegagalan

Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) (Foto: Antara)

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) memicu kekhawatiran besar terhadap masa depan proyek ambisius tersebut. Aturan yang sebelumnya diterbitkan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo itu dinilai sebagai salah satu insentif utama untuk menarik minat investor jangka panjang. Kini, pasca putusan MK, gelombang penarikan diri investor dari IKN diprediksi tak terhindarkan.

Dengan kebutuhan dana mencapai Rp466 triliun, pembiayaan IKN mengandalkan partisipasi swasta secara signifikan. Namun tanpa kepastian hak kelola jangka panjang, keyakinan investor disebut kian memudar. Kekhawatiran IKN berubah menjadi proyek mangkrak pun semakin santer di tengah publik.

Dilansir dari inilah.com, dua pemohon uji materi, yaitu Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, menyambut gembira keputusan MK tersebut. Mereka sebelumnya mengajukan gugatan bernomor perkara 185/PUU-XXII/2024 yang menguji pasal 16A ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Dalam putusannya, MK tidak hanya membatalkan HGU 190 tahun, tetapi juga menegaskan bahwa pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) hingga 160 tahun di wilayah IKN tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini praktis menganulir dua siklus pengelolaan lahan sebagaimana diatur dalam revisi UU IKN.

Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara Otorita IKN (OIKN), Troy Pantouw, menegaskan komitmen pihaknya untuk menaati sepenuhnya keputusan MK. Ia menambahkan bahwa OIKN akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta lembaga terkait lainnya untuk menyesuaikan aturan teknis di lapangan.

"Sejalan dengan pernyataan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, OIKN siap untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya guna penyelarasan aturan teknis di lapangan," ujar Troy, Selasa (18/11/2025).

Troy juga memastikan bahwa pembangunan berbagai sarana dan prasarana tetap berjalan, khususnya infrastruktur pendukung ekosistem legislatif dan yudikatif yang ditargetkan rampung pada 2028. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"OIKN bersama kementerian dan lembaga lain beserta dengan dunia usaha sedang terus menyelesaikan pembangunan sarana dan prasarana, khususnya ekosistem legislatif dan yudikatif pada tahun 2028 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Perpres No. 79 Tahun 2025," tegas Troy.

Meski pemerintah berupaya menenangkan publik, kekhawatiran mengenai masa depan IKN terus menguat. Tanpa kepastian hukum yang stabil dan daya tarik investasi yang kuat, proyek raksasa ini dinilai berada di persimpangan—antara menjadi pusat pemerintahan masa depan atau sekadar monumen gagalnya ambisi besar.

Posting Komentar

0 Komentar