JK Murka! Klaim Tanah 16,4 Hektare Dirampas Tanpa Ampun oleh Perusahaan Besar!

Foto: Founder PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla (JK) meninjau lokasi sengketa tanah. (Nur Hidayat Said/detikSulsel)

Suasana memanas di Makassar setelah mantan Wakil Presiden RI sekaligus Founder PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla (JK), meluapkan kemarahannya atas dugaan perampasan lahan miliknya seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. JK menuding PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) telah merampok tanah yang ia klaim sah miliknya.

> “Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar,” ujar JK, dikutip dari detik.com, saat meninjau langsung lahan sengketa tersebut pada Rabu (5/11/2025).

JK menegaskan bahwa lahan itu sudah dikuasai secara sah selama 30 tahun, dengan sertifikat resmi atas nama Hadji Kalla Group. Ia menilai langkah GMTD mengambil alih lahan itu sebagai tindakan sewenang-wenang yang penuh rekayasa.

> “(Punya) sertifikat, dibeli, tiba-tiba ada yang datang, merekayasa, segala macam. Sok-sokan, pendatang lagi, tiba-tiba merampok. Mereka omong kosong semua,” tegas JK dengan nada geram.

Lebih lanjut, JK menyoroti klaim GMTD yang menyebut telah melakukan eksekusi lahan berdasarkan keputusan pengadilan. Ia menilai tindakan itu tidak sah secara hukum, karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur Mahkamah Agung (MA) terkait prosedur eksekusi lahan.

> “Ini Mahkamah Agung (sesuai aturan) mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu,” kata JK.

JK bahkan menuding ada indikasi praktik mafia tanah di balik langkah GMTD. Ia khawatir jika dirinya saja bisa menjadi korban, maka masyarakat kecil bisa lebih mudah dirampas haknya.

> “Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain,” ujarnya dengan nada keras.

Tokoh asal Sulsel itu menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan melawan dugaan ketidakadilan ini melalui jalur hukum. Ia juga mendesak aparat pengadilan untuk bersikap netral dan menjunjung keadilan.

> “Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran. Dan juga aparat pengadilan itu berlaku adillah. Jangan dimainin,” tegas JK.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, turut angkat bicara terkait polemik ini. Nusron menjelaskan bahwa persoalan tersebut muncul akibat adanya eksekusi pengadilan antara GMTD dan pihak lain, namun prosesnya belum melalui tahapan konstatering, yakni pengukuran ulang oleh BPN.

> “Itu karena ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering. Salah satu metode konstatering itu adalah pengukuran ulang,” ujar Nusron di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025), dikutip dari detik.com.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk mempertanyakan legalitas proses eksekusi tersebut.

> “Kami sudah kirim surat kepada pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering, mengingat di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah,” jelas Nusron.

Kasus ini menambah panjang daftar sengketa lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga. Kini, semua mata tertuju pada langkah hukum berikutnya dari Jusuf Kalla dan sikap tegas pemerintah terhadap dugaan praktik mafia tanah di balik konflik tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar