Jakarta — Dalam sebuah forum diskusi publik bertajuk
"Mereformasi Mekanisme Gelar Pahlawan Nasional: Dari Kepentingan Politik
ke Integritas Sejarah" yang diselenggarakan di Gedung Joang ‘45 Jakarta,
Direktur Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI, Radik Karsadiguna,
menyampaikan penjelasan terkait mekanisme penetapan gelar Pahlawan Nasional.
Acara ini merupakan inisiasi dari Lingkar Dialektika, sebuah komunitas
intelektual yang beranggotakan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Bung Karno (FISIP UBK).
Dalam kesempatan tersebut, Radik menegaskan bahwa proses
pemberian gelar Pahlawan Nasional tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan
mengikuti prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Menurutnya, hukum
tersebut menjadi fondasi utama dalam memastikan bahwa gelar kehormatan negara
diberikan hanya kepada tokoh yang memenuhi kriteria objektif.
Radik menjelaskan bahwa terdapat persyaratan umum dan
persyaratan khusus yang menjadi acuan dalam tahapan penilaian. Hal tersebut
meliputi kontribusi nyata terhadap bangsa, integritas moral, rekam jejak
pengabdian, serta warisan nilai yang dapat diteladani oleh generasi berikutnya.
Proses penelaahan dilakukan secara mendalam melalui kajian akademik, penelitian
sejarah, dan verifikasi dokumentasi.
“Penilaian dilakukan dengan cermat oleh panel ahli,
sejarawan, dan berbagai unsur masyarakat yang relevan untuk menjaga
objektivitas. Mekanisme ini dibuat agar gelar Pahlawan Nasional tetap
terhormat, kredibel, dan memiliki dasar yang kuat,” ujar Radik di hadapan
peserta talkshow.
Ia menambahkan bahwa sistem seleksi berlapis ini merupakan bentuk komitmen negara agar simbol kehormatan nasional tersebut tidak kehilangan makna dan tetap menjadi bagian penting dari narasi sejarah Indonesia.
0 Komentar