Jakarta — Bertempat di Gedung Joang ‘45, dalam acara Talkshow
Kebangsaan yang diinisiasi komunitas mahasiswa Lingkar Dialektika FISIP UBK,
Direktur Pemberdayaan Sosial Kemensos RI, Radik Karsadiguna, memberikan
pelurusan informasi mengenai kewenangan Kemensos dalam proses pengusulan gelar
Pahlawan Nasional.
Radik menegaskan bahwa Kementerian Sosial bukan institusi
yang mengajukan nama calon pahlawan, melainkan berperan sebagai lembaga yang
mengolah dan memverifikasi usulan dari masyarakat, akademisi, maupun pemerintah
daerah sebelum dibahas lebih lanjut oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar
Pahlawan (TP2GP).
“Publik perlu memahami bahwa Kemensos tidak memutuskan atau
menentukan nama penerima gelar. Kami bukan pihak yang menilai secara final.
Tugas kami adalah menjaga keberlangsungan mekanisme administrasi dan memastikan
bahwa proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Radik, setelah melalui
proses verifikasi di Kemensos dan pembahasan akademik oleh tim pengkaji,
keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Republik Indonesia. Ia berharap
informasi ini dapat membantu meluruskan persepsi publik sehingga diskursus
mengenai penetapan gelar pahlawan tidak terjebak pada salah tafsir mengenai
struktur kewenangan negara.
0 Komentar