“Seluruh ASN wajib mengumandangkan selawat Busyro setiap harinya pada pukul 10.00 WIB atau usai menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’,” ujar Ansar dalam keterangan kepada wartawan, Senin (17/11), dikutip dari TvOneNews.
Aturan ini langsung mengundang beragam reaksi. Sebagian menilai kebijakan tersebut sebagai upaya meningkatkan nilai spiritual dan moral ASN. Namun tak sedikit pula yang mempertanyakan apakah kebijakan religius seperti ini layak diberlakukan secara wajib di instansi pemerintahan yang berisi pegawai dari berbagai latar belakang.
Pemprov Kepri hingga kini belum menjelaskan secara detail mekanisme pelaksanaan, teknis pengawasan, maupun sanksi bila aturan tidak dijalankan. Meski begitu, keputusan ini telah memunculkan perdebatan hangat mengenai batas kebijakan publik dan ruang ekspresi keagamaan di lingkungan pemerintah.
0 Komentar