KIP Geram: KPU Surakarta Hapus Ijazah Jokowi Tanpa Patuh UU Kearsipan!

Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) menanyakan berkas ijazah asli Jokowi kepada Polda Metro Jaya di sidang sengketa ijazah (Foto: Kompas TV)

Komisi Informasi Pusat (KIP) menegur keras Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta setelah terungkap bahwa lembaga tersebut memusnahkan arsip ijazah Joko Widodo (Jokowi) saat dirinya maju sebagai Wali Kota Surakarta. Ketua Sidang KIP, Rospita Vici Paulyn, menyebut tindakan itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang mewajibkan penyimpanan minimum lima tahun untuk arsip dinamis.

Kontroversi ini mencuat dalam sidang sengketa informasi yang dimohonkan oleh organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). KPU Surakarta mengklaim pemusnahan arsip tersebut dilakukan berdasar Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 27 Tahun 2023. “Kalau buku agenda, sesuai dengan PKPU 17 tahun 2023 itu satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” ujar perwakilan KPU Surakarta, dikutip dari Kompas TV, Selasa (18/11/2025).

Pernyataan itu langsung membuat Ketua Sidang KIP terkejut. Suaranya meninggi ketika meminta penjelasan lanjutan dari pihak KPU Surakarta. “Sebentar, sebentar, satu tahun? Penyimpanan arsip satu tahun? Yakin? Kan harusnya mengacu ke Undang-Undang Kearsipan ya. Itu minimal lima tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” tegas Rospita.

Namun KPU Surakarta tetap bersikukuh bahwa kebijakan retensi arsip mereka sudah mengikuti aturan PKPU. Mereka menegaskan sejumlah dokumen, termasuk agenda surat, masuk kategori arsip yang wajib dimusnahkan setelah satu tahun aktif dan dua tahun tidak aktif. “PKPU 17 Tahun 2023. Jadi, ada arsip yang bersifat musnah dan tetap,” kata mereka.

Pernyataan tersebut kemudian diuji kembali oleh hakim ketua yang mempertanyakan pandangan KPU RI. Perwakilan KPU RI mengakui bahwa pihaknya belum mendalami peraturan PKPU tersebut, namun menegaskan bahwa arsip negara tidak boleh sembarangan dimusnahkan. “Dokumen negara itu ada yang namanya arsip dinamis. Jadi, selama itu masih berpotensi disengketakan, itu tidak boleh dimusnahkan,” ujarnya.

Hakim ketua bahkan mengekspresikan keheranan atas masa retensi yang sangat singkat. “Ini saya bingung nih, satu tahun. Enggak ada lho. Saya enggak tahu, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan?” tegasnya.

Sidang semakin tegang ketika hakim memastikan status dokumen tersebut. “Jadi, saat ini, ini sudah enggak dikuasai lagi nih? Sudah enggak punya dokumennya?” tanya hakim. “Sudah tidak dikuasai,” jawab KPU Surakarta, memastikan bahwa arsip ijazah Jokowi sudah benar-benar hilang dari penyimpanan mereka.

Perdebatan ini membuka kembali polemik pengelolaan arsip negara dan menyoroti dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh KPU Surakarta. Publik kini menantikan langkah lanjutan KIP serta klarifikasi resmi dari KPU RI terkait keabsahan pemusnahan arsip tersebut—terutama karena menyangkut dokumen penting milik seorang mantan presiden.


Posting Komentar

0 Komentar