Koalisi Sipil Gugat Komisi III: Dugaan Manipulasi Partisipasi Publik Warnai Pembahasan RKUHAP

Jakarta — Gelombang penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP resmi melaporkan belasan anggota Komisi III DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik dan pengabaian partisipasi publik.

Aksi ini dilakukan di depan Gerbang Pancasila DPR RI, Jakarta, di tengah kekhawatiran bahwa pembahasan revisi KUHAP berlangsung secara tertutup, tidak transparan, dan sarat kejanggalan dalam proses perumusannya.

Dalam aksinya, Koalisi membawa poster-poster penolakan RKUHAP dan menyampaikan bahwa mereka telah menempuh langkah pelaporan etik karena proses panjang pembahasan dinilai cacat prosedur. Seorang perwakilan Koalisi menegaskan “pengaduan ini kami tempuh karena sejak Mei 2025 kami tidak melihat proses pembahasan KUHAP didasarkan pada partisipasi publik yang bermakna.”

Koalisi menyebut bahwa pada 8 Mei, mereka diundang untuk hadir dalam sebuah diskusi informal. Namun forum tersebut kemudian diklaim oleh Komisi III sebagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), sebuah tindakan yang dianggap manipulatif dan menyesatkan publik.

Koalisi Masyarakat Sipil menuntut pimpinan DPR untuk, menghentikan sementara pembahasan RKUHAP termasuk proses pengesahan tingkat II, menunggu hasil pemeriksaan MKD atas dugaan pelanggaran etik oleh anggota Komisi III, mengembalikan proses legislasi pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelibatan publik yang bermakna.

Koalisi menilai bahwa percepatan pembahasan RKUHAP tanpa keterlibatan publik berisiko menghasilkan aturan yang tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi merugikan hak-hak dasar warga negara.

Aksi penolakan yang digelar di depan gerbang DPR menunjukkan bahwa publik menilai serius implikasi revisi KUHAP yang mengatur prosedur penegakan hukum, penyidikan, hingga peradilan.

Para peserta aksi menekankan bahwa pembahasan undang-undang fundamental seperti KUHAP harus dilakukan secara terbuka, bukan melalui forum-forum yang kelak diklaim sebagai bentuk partisipasi formal.

Posting Komentar

0 Komentar