Komdigi Tekan Dua Raksasa Teknologi: Cloudflare dan ChatGPT Terancam Diblokir!

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengetatkan pengawasan terhadap platform digital asing. Dua raksasa teknologi—Cloudflare dan ChatGPT—masuk dalam daftar 25 layanan internet yang terancam diblokir karena belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Langkah ini memicu perhatian publik mengingat kedua layanan tersebut menjadi infrastruktur penting dalam ekosistem digital Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi menjaga kedaulatan digital nasional. “Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,”
ujar Alexander, dikutip dari katadata.co.id pada Senin (17/11/2025).

Regulasi Tegas: Semua PSE Wajib Daftar

Alexander menjelaskan bahwa kewajiban tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Pasal 2 dan Pasal 4 aturan itu mewajibkan seluruh PSE—baik perusahaan dalam negeri maupun platform global—untuk mendaftarkan sistem elektronik mereka sebelum memberikan layanan di Indonesia.

Pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak regulasi diterbitkan. Namun, beberapa platform besar dinilai masih mengabaikan kewajiban tersebut. Karena itu, Komdigi mulai mengirim notifikasi resmi dan memberi tenggat waktu untuk proses pendaftaran.

Abaikan Notifikasi? Ancaman Blokir Menunggu

Menurut Alexander, penegakan aturan dilakukan secara bertahap. Namun bila platform tetap tidak kunjung mendaftar meski sudah menerima peringatan, sanksi tegas akan diberlakukan. “Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Pemutusan akses—alias pemblokiran—menjadi opsi terakhir yang disiapkan Komdigi. Sanksi ini dapat diberlakukan kepada platform apa pun, tanpa pengecualian, termasuk layanan sebesar Cloudflare yang menjadi tulang punggung banyak situs, maupun ChatGPT yang tengah populer di berbagai sektor.

Komdigi Buka Ruang Dialog, Tapi Minta Kepatuhan Total

Meski ancaman blokir mengemuka, Komdigi menyatakan tetap terbuka untuk berdialog dan memfasilitasi proses pendaftaran bagi seluruh platform asing maupun lokal. “Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan merupakan syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” kata Alexander.

Jika perusahaan tidak mengindahkan peringatan dan tidak melakukan pendaftaran sesuai prosedur, sanksi administratif hingga pemutusan akses akan dijatuhkan sesuai regulasi yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar