Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengetatkan pengawasan terhadap platform digital asing. Dua raksasa teknologi—Cloudflare dan ChatGPT—masuk dalam daftar 25 layanan internet yang terancam diblokir karena belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Langkah ini memicu perhatian publik mengingat kedua layanan tersebut menjadi infrastruktur penting dalam ekosistem digital Indonesia.
Direktur Jenderal
Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kewajiban
pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi
menjaga kedaulatan digital nasional. “Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat
administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan
digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang
sehat dan bertanggung jawab,”
ujar Alexander, dikutip dari katadata.co.id pada Senin (17/11/2025).
Regulasi Tegas:
Semua PSE Wajib Daftar
Alexander menjelaskan
bahwa kewajiban tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Pasal 2 dan Pasal 4
aturan itu mewajibkan seluruh PSE—baik perusahaan dalam negeri maupun platform
global—untuk mendaftarkan sistem elektronik mereka sebelum memberikan layanan
di Indonesia.
Pemerintah telah
melakukan sosialisasi sejak regulasi diterbitkan. Namun, beberapa platform
besar dinilai masih mengabaikan kewajiban tersebut. Karena itu, Komdigi mulai
mengirim notifikasi resmi dan memberi tenggat waktu untuk proses pendaftaran.
Abaikan Notifikasi?
Ancaman Blokir Menunggu
Menurut Alexander,
penegakan aturan dilakukan secara bertahap. Namun bila platform tetap tidak
kunjung mendaftar meski sudah menerima peringatan, sanksi tegas akan
diberlakukan. “Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi
dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai
peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Pemutusan akses—alias pemblokiran—menjadi
opsi terakhir yang disiapkan Komdigi. Sanksi ini dapat diberlakukan kepada
platform apa pun, tanpa pengecualian, termasuk layanan sebesar Cloudflare yang
menjadi tulang punggung banyak situs, maupun ChatGPT yang tengah populer di
berbagai sektor.
Komdigi Buka Ruang
Dialog, Tapi Minta Kepatuhan Total
Meski ancaman blokir
mengemuka, Komdigi menyatakan tetap terbuka untuk berdialog dan memfasilitasi
proses pendaftaran bagi seluruh platform asing maupun lokal. “Kami selalu
terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang
digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan merupakan syarat
utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” kata
Alexander.
Jika perusahaan tidak mengindahkan peringatan dan tidak melakukan pendaftaran sesuai prosedur, sanksi administratif hingga pemutusan akses akan dijatuhkan sesuai regulasi yang berlaku.

0 Komentar