Jakarta — Dalam sebuah pernyataan tegas yang dikutip dari kanal YouTube KompasTV, anggota Komisi III DPR RI kembali menyoroti urgensi pengesahan KUHAP Baru untuk menggantikan KUHAP Orde Baru yang dinilai membuka ruang penahanan sewenang-wenang dan menciptakan banyak korban hukum.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat Komisi III, ketika anggota DPR menjelaskan salah satu persoalan krusial, penangkapan tanpa konfirmasi dan penahanan dengan alasan subjektif penyidik.
Dalam penjelasannya, anggota Komisi III menegaskan bahwa KUHAP Orde Baru memberi kewenangan luas kepada penyidik untuk melakukan penahanan hanya berdasarkan tiga kekhawatiran subjektif, yakni kekhawatiran melarikan diri, kekhawatiran menghilangkan barang bukti, dan kekhawatiran mengulangi perbuatan pidana, "pemenuhan unsur ini subjektivitasnya hanya ada pada penyidik," tegasnya.
Ia membandingkan dengan rancangan KUHAP Baru yang disebut lebih objektif, lebih ketat, dan mengurangi potensi kesewenang-wenangan. Dalam KUHAP Baru, penahanan hanya dapat dilakukan bila terdapat fakta konkrit seperti tersangka mengabaikan panggilan dua kali, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, dan mempengaruhi saksi atau melakukan obstruction of justice, "ini sangat objektif, sangat bisa dinilai," ujarnya.
Politisi itu juga mencontohkan beberapa kasus yang menurutnya merupakan korban dari ketentuan lama KUHAP. Ia menyinggung kasus kelompok Roy Suryo dan beberapa tokoh lain yang menurutnya seharusnya bisa diselesaikan lewat restorative justice, tetapi terhalang oleh aturan kuno KUHAP Orde Baru. “Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini. Dari dulu ada Egi Sujana dan banyak lainnya,” jelasnya.
Komisi III menegaskan bahwa salah satu agenda penting adalah mendorong agar KUHAP Baru segera disahkan menggantikan aturan lama. “Yang darurat itu bagaimana kita mencabut KUHAP Orde Baru. Sudah terlalu banyak korban. Kita terus ikhtiar agar segera disahkan,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa anggota Komisi III terus berkomunikasi intens dan berharap pengesahan dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Dalam kesempatan yang sama, ketika ditanya mengenai laporan LSM terkait dugaan manipulasi partisipasi publik oleh Panja RKUHAP, anggota Komisi III tersebut membantah keras. “Itu laporan mengada-ngada. Jelas tidak ada pencatutan. Kami justru mengakomodir aspirasi masyarakat sipil. Hampir 99 persen isi RKUHAP Baru adalah aspirasi mereka,” tegasnya.
Pernyataan terbuka anggota Komisi III ini menegaskan bahwa revisi KUHAP bukan hanya agenda legislatif semata, tetapi telah menjadi kebutuhan struktural sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dengan banyaknya kritik terhadap KUHAP Orde Baru dan meningkatnya tuntutan publik terhadap perlindungan hak-hak tersangka, proses pembaruan hukum ini disebut menjadi salah satu momentum penting dalam reformasi hukum nasional.
0 Komentar