![]() |
| Koordinator Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI), Yusril (kiri), saat ditemui di Kantor Dewas KPK (Foto: Kompas.com) |
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, resmi dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK setelah dinilai menghambat proses hukum terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara yang menyeret nama Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Laporan tersebut diajukan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI), yang mempertanyakan lambannya langkah KPK dalam menindaklanjuti perintah pengadilan untuk memanggil Bobby sebagai saksi.
“Kami hari ini melaporkan
kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan dugaan upaya
penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh
AKBP Rossa Purbo Bekti,” ujar Koordinator KAMI, Yusril, usai membuat laporan di
Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/11/2025).
Independensi KPK
Dipertanyakan
Yusril menjelaskan bahwa Rossa
Purbo Bekti merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) dalam kasus tersebut. Ia
menilai, tidak adanya tindakan pemanggilan terhadap Bobby membuat publik patut
curiga soal independensi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang lahir
dari semangat reformasi. Menurut dia, KPK seharusnya menjalankan perintah Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan tanpa menunda.
“Saya pikir bahwa seharusnya
pemanggilan terhadap saudara Bobby Nasution ini sudah dilakukan oleh KPK. Tapi
sampai hari ini, yang dilakukan oleh teman-teman KPK tidak memanggil Bobby
Nasution,” tegas Yusril.
“Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby
Nasution,” lanjutnya.
KPK Pernah Janji
Akan Panggil Bobby
Sebelumnya, KPK sempat
menyatakan akan menindaklanjuti perintah hakim untuk memanggil Bobby. Pada 26
September 2025, Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan
pihaknya menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali dari Medan untuk menjelaskan
perintah tersebut secara lebih rinci.
“Kemudian saudara BN (Bobby
Nasution), kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita nanti nunggu (JPU) pulang
dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu
seperti apa,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip dari Kompas.com,
Kamis (25/9/2025).
Asep menambahkan, KPK dan JPU
akan berdiskusi terlebih dahulu mengenai materi pemeriksaan sebelum memanggil
Bobby. “Materinya akan didiskusikan dengan Pak JPU, biar tidak berlarut-larut
dan tidak efektif,” katanya.
Kasus Berlarut,
Publik Minta Kepastian
Kasus dugaan korupsi
pembangunan jalan di Sumatera Utara ini telah menjadi sorotan publik karena
melibatkan pejabat tinggi daerah sekaligus menantu Presiden. Lambannya proses
pemanggilan Bobby menimbulkan beragam spekulasi, termasuk dugaan adanya perlakuan
istimewa. Dengan laporan terhadap Rossa Purbo Bekti, KAMI berharap Dewas KPK
memberi perhatian serius dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap
integritas lembaga antirasuah tersebut.

0 Komentar