Krisis Integritas! 74 Hakim Disanksi Bawas MA Sepanjang 2025


Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) kembali menyoroti rapuhnya integritas di tubuh peradilan Indonesia. Sepanjang 2025, tercatat 74 hakim dijatuhi sanksi disiplin, mulai dari kategori ringan hingga berat. Data ini disampaikan langsung oleh Anggota Bawas MA, Suradi, dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11), sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com.

Suradi merinci bahwa dari total 74 hakim yang disanksi, 43 orang mendapat hukuman ringan, 12 orang hukuman sedang, dan 19 orang dijatuhi hukuman berat. Angka ini memperlihatkan masih kuatnya kebutuhan pembenahan integritas aparat peradilan, terlebih karena hakim merupakan aktor utama dalam proses penegakan hukum.

Tak hanya hakim karier, Bawas MA juga mencatat adanya pelanggaran oleh hakim ad hoc. Tercatat 4 hakim ad hoc disanksi, terdiri dari 1 orang dengan hukuman sedang dan 3 orang dengan hukuman ringan. “Hakim ad hoc, hukuman berat kosong,” ujar Suradi, menegaskan bahwa sekalipun tidak ada hukuman berat, tren pelanggaran tetap perlu menjadi perhatian.

Masalah disiplin juga muncul pada perangkat peradilan lainnya. Pada posisi panitera, terdapat 11 orang dijatuhi sanksi, mencakup 3 hukuman berat, 2 sedang, dan 6 ringan. Di level sekretaris, 10 orang turut terseret pelanggaran, dengan 2 terkena hukuman berat, 1 sedang, dan 7 ringan.

Rantai pelanggaran berlanjut ke jabatan teknis lain seperti 10 panitera muda, 10 jurusita, serta 6 panitera pengganti atau jurusita pengganti yang juga dikenai sanksi. Untuk pejabat struktural, Suradi menyebut 2 orang diberi hukuman sedang dan 7 orang hukuman ringan, sementara 1 pejabat fungsional mendapat hukuman sedang.

Pada level staf pelaksana, angka pelanggaran bahkan lebih mencolok. Sebanyak 20 orang dijatuhi sanksi, terdiri dari 5 hukuman berat, 9 sedang, dan 6 ringan. Sementara itu, dari kelompok PPNBN, terdapat 7 orang, dengan 4 menerima hukuman berat dan 3 hukuman ringan.

Secara keseluruhan, Bawas MA mencatat 176 aparatur peradilan yang mendapat hukuman disiplin sepanjang 2025. Lonjakan angka ini menguatkan sinyal bahwa sistem pengawasan internal perlu diperketat, sekaligus mendorong reformasi menyeluruh agar marwah peradilan tidak terus tergerus oleh masalah integritas.

Posting Komentar

0 Komentar