![]() |
| Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi (Foto: Mahkamah Konstitusi RI) |
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa tidak ada satu pun perintah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXI/2023 yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri dari jabatan sipil. Penegasan ini ia sampaikan dalam program Sapa Indonesia Pagi, dikutip dari Kompas TV, Kamis (20/11/2025).
Menurut Rullyandi,
putusan MK tersebut hanya mengabulkan permohonan terkait pencabutan frasa dalam
penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri, bukan mengatur
kewajiban baru bagi polisi untuk mundur dari jabatan sipil. “Tidak ada perintah
untuk Polri harus mengundurkan diri, tidak ada,” ujarnya menegaskan.
MK Hanya Mencabut
Frasa, Bukan Melarang Polisi Isi Jabatan Sipil
Rullyandi menjelaskan
bahwa Pasal 28 ayat (3) yang diuji MK berkaitan dengan ketentuan anggota Polri
yang dapat menduduki jabatan di luar struktur kepolisian dengan syarat
mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penjelasan pasal itu telah menimbulkan
tafsir keliru terkait jabatan yang masih dapat diisi polisi.
“Putusan 114 ini
mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan frasa di penjelasan pasal 28 ayat
3 bertentangan dengan UUD 1945. Namun itu tidak otomatis menciptakan kewajiban
baru agar anggota Polri mundur dari semua jabatan sipil,” jelasnya.
Ia menegaskan konteks
pasal tersebut sebenarnya menyasar jabatan politik praktis seperti menteri,
gubernur, bupati, atau wali kota—yang memang tidak boleh diisi anggota Polri
aktif. Jabatan Sipil Masih Boleh, Selama Selaras dengan Fungsi Polri
Rullyandi menekankan
bahwa setelah frasa penjelasan dicabut MK, penempatan anggota Polri pada
jabatan sipil kembali merujuk kepada UU Polri dan peraturan ASN, khususnya PP
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. “Pasal 148 ayat 4 PP 11/2017
mengatakan bahwa jabatan ASN menyesuaikan UU Polri,” katanya.
Ia lalu merinci tiga
tugas pokok Polri sesuai Pasal 13 UU Polri, yang menjadi dasar penempatan
anggota Polri di kementerian atau lembaga sipil:
- Pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat (harkamtibmas)
– Jabatan di lembaga seperti BIN atau Bakamla masih relevan dan diperbolehkan. - Penegakan hukum
– Penempatan di KPK, BNN, atau OJK masih sejalan dengan tugas pokok Polri. - Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
masyarakat
– Termasuk penempatan di kementerian sebagai pejabat struktural seperti Sekjen atau Dirjen.
“Artinya pelayanan
masyarakat itu dalam arti seluas-luasnya fungsi pemerintahan, sehingga
penempatan polisi di jabatan tersebut tetap sesuai kerangka hukum,” jelas
Rullyandi.
Tidak Ada Larangan,
Tidak Ada Kewajiban Mundur
Rullyandi menutup
penjelasannya dengan menegaskan bahwa tafsir publik yang menyebut polisi harus
mundur dari semua jabatan sipil adalah keliru. “Penempatan Polri di jabatan
sipil tetap memungkinkan, tergantung relevansi tugas dan regulasi ASN. Tidak
ada perintah wajib mundur dalam putusan MK 114,” tegasnya. Putusan ini,
menurutnya, justru mengembalikan wewenang penempatan tersebut ke aturan
induk—bukan melarangnya.

0 Komentar