MK 114 Disorot! Pakar Tegaskan Tak Ada Perintah Polri Angkat Kaki dari Jabatan Sipil

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi (Foto: Mahkamah Konstitusi RI)

Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa tidak ada satu pun perintah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXI/2023 yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri dari jabatan sipil. Penegasan ini ia sampaikan dalam program Sapa Indonesia Pagi, dikutip dari Kompas TV, Kamis (20/11/2025).

Menurut Rullyandi, putusan MK tersebut hanya mengabulkan permohonan terkait pencabutan frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri, bukan mengatur kewajiban baru bagi polisi untuk mundur dari jabatan sipil. “Tidak ada perintah untuk Polri harus mengundurkan diri, tidak ada,” ujarnya menegaskan.

MK Hanya Mencabut Frasa, Bukan Melarang Polisi Isi Jabatan Sipil

Rullyandi menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) yang diuji MK berkaitan dengan ketentuan anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar struktur kepolisian dengan syarat mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penjelasan pasal itu telah menimbulkan tafsir keliru terkait jabatan yang masih dapat diisi polisi.

“Putusan 114 ini mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan frasa di penjelasan pasal 28 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945. Namun itu tidak otomatis menciptakan kewajiban baru agar anggota Polri mundur dari semua jabatan sipil,” jelasnya.

Ia menegaskan konteks pasal tersebut sebenarnya menyasar jabatan politik praktis seperti menteri, gubernur, bupati, atau wali kota—yang memang tidak boleh diisi anggota Polri aktif. Jabatan Sipil Masih Boleh, Selama Selaras dengan Fungsi Polri

Rullyandi menekankan bahwa setelah frasa penjelasan dicabut MK, penempatan anggota Polri pada jabatan sipil kembali merujuk kepada UU Polri dan peraturan ASN, khususnya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. “Pasal 148 ayat 4 PP 11/2017 mengatakan bahwa jabatan ASN menyesuaikan UU Polri,” katanya.

Ia lalu merinci tiga tugas pokok Polri sesuai Pasal 13 UU Polri, yang menjadi dasar penempatan anggota Polri di kementerian atau lembaga sipil:

  1. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas)
    – Jabatan di lembaga seperti BIN atau Bakamla masih relevan dan diperbolehkan.
  2. Penegakan hukum
    – Penempatan di KPK, BNN, atau OJK masih sejalan dengan tugas pokok Polri.
  3. Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat
    – Termasuk penempatan di kementerian sebagai pejabat struktural seperti Sekjen atau Dirjen.

“Artinya pelayanan masyarakat itu dalam arti seluas-luasnya fungsi pemerintahan, sehingga penempatan polisi di jabatan tersebut tetap sesuai kerangka hukum,” jelas Rullyandi.

Tidak Ada Larangan, Tidak Ada Kewajiban Mundur

Rullyandi menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa tafsir publik yang menyebut polisi harus mundur dari semua jabatan sipil adalah keliru. “Penempatan Polri di jabatan sipil tetap memungkinkan, tergantung relevansi tugas dan regulasi ASN. Tidak ada perintah wajib mundur dalam putusan MK 114,” tegasnya. Putusan ini, menurutnya, justru mengembalikan wewenang penempatan tersebut ke aturan induk—bukan melarangnya.

Posting Komentar

0 Komentar