MK Digugat Publik: Hentikan Ekspansi Prajurit ke Jabatan Sipil

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Detik.com)

Warga negara bernama Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya meminta MK menghentikan perluasan kewenangan prajurit TNI untuk menduduki jabatan di luar struktur militer, khususnya di lembaga-lembaga sipil.

Mengutip laporan Detik.com dari situs resmi MK, Jumat (21/11/2025), permohonan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 209/PUU-XXIII/2025. Gugatan mereka secara spesifik menantang Pasal 47 ayat (1) UU TNI, yang saat ini membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menempati berbagai jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara, mulai dari bidang politik dan keamanan, intelijen, siber, penanggulangan bencana, hingga Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung.

Isi Gugatan

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk:

1.   Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya

2.   Menyatakan pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau

3.   Menyatakan pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

"Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, pengelola perbatasan, penanggulanan bencana, penanggulangan terorisme, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

4.   Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya

Apabila yang mulia majelis hakim konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Alasan Pemohon

Syamsul dan Ratih menilai pasal tersebut memberi ruang terlalu luas bagi prajurit untuk memasuki jabatan sipil tanpa melepaskan status dinas aktif. Mereka menegaskan hal ini menimbulkan ketidakadilan yang bersifat intolerable dalam konteks demokrasi dan negara hukum.

“Bahwa Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang memberikan keleluasaan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif secara nyata menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi,” ujar pemohon dalam permohonannya.

Sidang dan Respons Majelis

Perkara ini disidangkan oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam sidang perbaikan permohonan, Saldi menjelaskan bahwa berkas permohonan akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan langkah selanjutnya. “Nanti Hakim Konstitusi bersembilan, termasuk kami, paling tidak tujuh Hakim Konstitusi yang akan memutuskan apakah perlu dibawa ke pembuktian atau diputus tanpa pembuktian. Semua soal akan dinilai oleh Mahkamah,” ujar Saldi sebelum menutup persidangan.

Dengan gugatan ini, perdebatan mengenai batasan peran militer dalam ranah sipil kembali mengemuka. Publik pun menantikan bagaimana MK akan memutuskan perkara yang menyentuh langsung prinsip supremasi sipil dalam demokrasi Indonesia tersebut. 

Posting Komentar

0 Komentar