![]() |
| Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Detik.com) |
Warga negara bernama Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya meminta MK menghentikan perluasan kewenangan prajurit TNI untuk menduduki jabatan di luar struktur militer, khususnya di lembaga-lembaga sipil.
Mengutip laporan Detik.com
dari situs resmi MK, Jumat (21/11/2025), permohonan tersebut telah teregistrasi
dengan nomor 209/PUU-XXIII/2025. Gugatan mereka secara spesifik menantang Pasal
47 ayat (1) UU TNI, yang saat ini membuka peluang bagi prajurit aktif untuk
menempati berbagai jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara,
mulai dari bidang politik dan keamanan, intelijen, siber, penanggulangan
bencana, hingga Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung.
Isi Gugatan
Dalam petitumnya, para
pemohon meminta MK untuk:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau
3. Menyatakan pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai:
"Prajurit dapat menduduki jabatan pada
kementerian/lembaga yang membidangi keamanan negara, pertahanan negara termasuk
dewan pertahanan nasional, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara,
lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, pengelola perbatasan,
penanggulanan bencana, penanggulangan terorisme, Kejaksaan Republik Indonesia,
dan Mahkamah Agung.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya
Apabila yang mulia majelis hakim konstitusi
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Alasan Pemohon
Syamsul dan Ratih
menilai pasal tersebut memberi ruang terlalu luas bagi prajurit untuk memasuki
jabatan sipil tanpa melepaskan status dinas aktif. Mereka menegaskan hal ini
menimbulkan ketidakadilan yang bersifat intolerable dalam konteks demokrasi dan
negara hukum.
“Bahwa Pasal 47 ayat
(1) UU TNI yang memberikan keleluasaan bagi prajurit TNI untuk menduduki
jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas
aktif secara nyata menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi,”
ujar pemohon dalam permohonannya.
Sidang dan Respons
Majelis
Perkara ini
disidangkan oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra,
didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam sidang
perbaikan permohonan, Saldi menjelaskan bahwa berkas permohonan akan dibawa ke
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan langkah selanjutnya. “Nanti
Hakim Konstitusi bersembilan, termasuk kami, paling tidak tujuh Hakim
Konstitusi yang akan memutuskan apakah perlu dibawa ke pembuktian atau diputus
tanpa pembuktian. Semua soal akan dinilai oleh Mahkamah,” ujar Saldi sebelum
menutup persidangan.
Dengan gugatan ini, perdebatan mengenai batasan peran militer dalam ranah sipil kembali mengemuka. Publik pun menantikan bagaimana MK akan memutuskan perkara yang menyentuh langsung prinsip supremasi sipil dalam demokrasi Indonesia tersebut.

0 Komentar