MK Tolak Batasan Ketum Parpol 2 Periode: Demokrasi Internal Partai Terserah AD/ART, Bukan Terserah Penggugat


Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan uji materi terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik yang diajukan oleh advokat sekaligus anggota DPW PKB Aceh, Imran Mahfudi. Gugatan yang meminta jabatan ketum parpol dibatasi maksimal dua periode itu dianggap tidak berdasar dan tidak sejalan dengan konstruksi konstitusi.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno, Kamis (27/11/2025), melalui perkara Nomor 194/PUU-XXIII/2025. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa Pemohon keliru menjadikan Putusan MK 91/PUU-XX/2022—yang mengatur periodisasi pimpinan organisasi advokat—sebagai dasar untuk membatasi masa jabatan pimpinan partai politik.

Menurut Daniel, organisasi advokat memiliki fungsi yang bersentuhan langsung dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Karena itu, pengaturan masa jabatan pimpinan advokat memang harus eksplisit.

Sebaliknya, partai politik memiliki fungsi yang berbeda dan berada dalam ranah demokrasi internal, sehingga mekanisme periodisasi menjadi kewenangan penuh masing-masing parpol melalui AD/ART. “Dalil Pemohon yang mempersamakan organisasi advokat dengan partai politik adalah tidak tepat,” tegas Daniel.

MK menegaskan bahwa Pasal 22 UU Parpol telah cukup jelas: pengurus partai dipilih secara demokratis lewat musyawarah, dan teknis periodisasinya harus diatur langsung di AD/ART parpol.

Artinya, MK tidak akan memaksa batasan 2 periode, karena hal tersebut merupakan hasil musyawarah internal anggota, bukan ketetapan konstitusi.

MK juga menyebut bahwa ruang pembaruan bisa dilakukan oleh anggota partai melalui mekanisme perubahan AD/ART, bukan lewat Mahkamah Konstitusi.

Terhadap permohonan Pemohon mengenai Pasal 33 ayat (1) UU Parpol terkait penyelesaian sengketa internal dan frasa “tidak tercapai”, Mahkamah kembali menolak.

MK menegaskan bahwa Mahkamah Partai diberi waktu maksimal 60 hari untuk menyelesaikan sengketa. Bila lewat batas itu tidak selesai, anggota dapat menempuh mekanisme lain, termasuk jalur pengadilan.

Putusan MK Nomor 78/PUU-XIII/2015 tetap dinyatakan relevan dan berlaku mutatis mutandis.

MK menyatakan tidak menemukan argumentasi yang kuat untuk mengubah norma UU Parpol yang sedang diuji.

Dengan demikian:
Pembatasan jabatan ketua umum partai politik tetap berada sepenuhnya di tangan AD/ART masing-masing partai.
MK tidak akan memaknai ulang norma agar menjadi pembatasan 2 periode seperti yang diminta Pemohon.
Permohonan Imran Mahfudi pun ditolak seluruhnya.

Putusan ini kembali menegaskan posisi MK:
Demokrasi internal partai adalah urusan partai, bukan pengadilan, bukan pemerintah, bukan pula individu yang merasa keberatan dengan lamanya masa jabatan seorang ketua umum.

Posting Komentar

0 Komentar