Oktober 2026, Semua Produk Makanan dan Minuman Wajib Halal Tanpa Kecuali!

Kepala BPJPH, Haikal Hassan (Foto: Liputan 6)


Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa seluruh produk makanan dan minuman di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal paling lambat pada 18 Oktober 2026. Aturan ini ditegaskan langsung oleh Kepala BPJPH, Haikal Hassan, yang menyebut bahwa pihaknya kini tengah memperluas sosialisasi ke berbagai daerah agar seluruh pelaku usaha siap menghadapi tenggat tersebut.

Haikal menjelaskan bahwa kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi industri besar, tetapi juga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi penopang ekonomi nasional. Tenggat 2026 tersebut sebelumnya sempat mundur dari ketetapan awal, memberi waktu tambahan bagi para pelaku usaha untuk menyelesaikan proses sertifikasi halal.

“Sekarang sudah satu tahun kami lakukan sosialisasi. 2026 ini batasnya. 18 Oktober 2026. Itu batasannya, semua produk wajib sertifikat halal,” ujar Haikal di Menara Kadin, Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Senin (17/11/2025).

Ia juga menegaskan bahwa produk yang tidak termasuk kategori halal tetap harus memberikan keterangan non-halal secara jelas pada kemasan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 dan PP Nomor 24 Tahun 2024. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang tidak boleh ditawar.

“Kalau nggak halal gimana? Ya harus diberi keterangan non-halal. Kalau tidak dicantumkan, akan diberi surat peringatan, bahkan sampai penarikan produk,” tegasnya.

Bagi pelaku usaha menengah dan besar, kewajiban ini sebenarnya sudah berlaku sejak 17 Oktober 2024. Sementara itu, produk dari luar negeri diberi batas waktu hingga 17 Oktober 2026, menyesuaikan proses pengakuan sertifikat halal antarnegara dan koordinasi lintas kementerian.

Lebih jauh, Haikal menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif. Ia menilai bahwa label halal dapat menjadi nilai tambah strategis bagi pelaku usaha — terutama UMKM — untuk memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Dengan sertifikasi halal, pelaku UMK bisa memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk. Tertib halal sejak sekarang akan membangun rantai pasok yang sehat, transparan, dan produktif,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar