PBNU Memanas: Rais Aam Disebut Minta Gus Yahya untuk Mundur

Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf (Foto: PBNU)

Situasi internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah memanas setelah beredarnya sebuah risalah rapat yang menyebut Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar, meminta Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengundurkan diri. Dokumen yang tersebar luas di publik itu diklaim sebagai Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU tertanggal Kamis, 29 Jumadil Ula 1447 H / 20 November 2025 M, yang digelar pukul 17.00–20.00 WIB dikutip dari Detik.com.

Rapat yang disebut berlangsung di Hotel Aston City Jakarta itu diklaim dihadiri 37 dari 53 pengurus harian Syuriah. Di dalam risalah, KH. Miftachul Akhyar disebut memimpin jalannya rapat. Salah satu keputusan paling kontroversial dalam dokumen itu adalah permintaan agar Gus Yahya mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu tiga hari. Alasannya, disebut terkait “hubungan dengan jaringan Zionisme internasional,” yang dinilai mencederai nilai dasar organisasi.

Isi Risalah Rapat Syuriah PBNU

1.   Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

2.   Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

3.   Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

4.   Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

5.   Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:

a.   KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

b.   Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Respons Resmi PBNU: Seruan Menjaga Kondusivitas

Di tengah viralnya risalah tersebut, Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengimbau seluruh pengurus dan warga Nahdliyin tetap tenang. Ia meminta semua pihak memperbanyak sholawat, menjaga suasana kondusif, dan tidak mudah terprovokasi oleh dinamika internal yang sedang berkembang. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kubu Gus Yahya terkait isi risalah tersebut. Namun publik menanti klarifikasi mengingat isu ini berpotensi mengguncang struktur kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia. Tensi di tubuh PBNU semakin tinggi, dan dinamika ini kemungkinan akan menentukan arah kepemimpinan NU ke depan. 

Posting Komentar

0 Komentar