Pergub Baru Pramono: Perdagangan Daging Anjing-Kucing Diputus Total!

Pramono Anung (Foto: Detik.com)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menggebrak lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang langsung memutus seluruh aktivitas perdagangan dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR). Bukan hanya anjing, aturan ini juga menutup pintu bagi peredaran daging kucing, kelelawar, hingga musang di wilayah DKI Jakarta. Pengumuman tersebut ia sampaikan melalui unggahan di akun Instagram resminya, dikutip dari Detik.com, Selasa (25/11/2025).

Pramono menyebut aturan ini merupakan janji yang sebelumnya ia sampaikan kepada para pencinta hewan. "Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat pergub. Saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025," ujar Pramono.

Isi Pergub: Larangan Total dari Jual-Beli hingga Penjagalan

Dalam Pergub tersebut, Pasal 27A secara tegas melarang segala bentuk aktivitas jual-beli hewan penular rabies untuk tujuan pangan, baik dalam kondisi hidup, daging mentah, maupun olahan. Larangan ini ditujukan untuk menutup seluruh rantai distribusi daging anjing dan hewan HPR lainnya sebagai bahan konsumsi. "Jenis HPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya," terang Pramono.

Tidak hanya perdagangan, Pasal 27B juga menegaskan larangan penjagalan atau pembunuhan hewan-hewan tersebut untuk tujuan pangan. Dengan kata lain, mulai dari aktivitas hulu hingga hilir, seluruhnya kini resmi dihentikan di Jakarta.

Mulai Berlaku dan Tujuan Kesehatan Publik

Pramono memastikan aturan ini sudah mulai berlaku sejak 24 November 2025. Ia juga mengungkapkan bahwa penyusunan pergub berjalan cepat, hanya memakan waktu satu bulan hingga akhirnya ditandatangani. "Alhamdulillah, dalam sebulan, Peraturan Gubernur No 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku," ucapnya.

Ia berharap kebijakan ini menjadi langkah serius untuk meningkatkan standar kesehatan publik dan menekan potensi penularan rabies di Jakarta. Selain itu, kebijakan ini disebutnya sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kesejahteraan hewan sekaligus masyarakat.

Dengan pergub ini, Jakarta resmi menjadi salah satu wilayah yang melarang total konsumsi daging anjing dan kucing, mengakhiri praktik yang selama ini menuai kontroversi dan kritik dari berbagai kelompok perlindungan hewan.

Posting Komentar

0 Komentar