![]() |
| Pramono Anung (Foto: Detik.com) |
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menggebrak lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang langsung memutus seluruh aktivitas perdagangan dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR). Bukan hanya anjing, aturan ini juga menutup pintu bagi peredaran daging kucing, kelelawar, hingga musang di wilayah DKI Jakarta. Pengumuman tersebut ia sampaikan melalui unggahan di akun Instagram resminya, dikutip dari Detik.com, Selasa (25/11/2025).
Pramono menyebut
aturan ini merupakan janji yang sebelumnya ia sampaikan kepada para pencinta
hewan. "Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya
berjanji untuk membuat pergub. Saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun
2025," ujar Pramono.
Isi Pergub:
Larangan Total dari Jual-Beli hingga Penjagalan
Dalam Pergub tersebut,
Pasal 27A secara tegas melarang segala bentuk aktivitas jual-beli hewan penular
rabies untuk tujuan pangan, baik dalam kondisi hidup, daging mentah, maupun
olahan. Larangan ini ditujukan untuk menutup seluruh rantai distribusi daging
anjing dan hewan HPR lainnya sebagai bahan konsumsi. "Jenis HPR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a antara lain anjing, kucing, kera,
kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya," terang Pramono.
Tidak hanya
perdagangan, Pasal 27B juga menegaskan larangan penjagalan atau pembunuhan
hewan-hewan tersebut untuk tujuan pangan. Dengan kata lain, mulai dari
aktivitas hulu hingga hilir, seluruhnya kini resmi dihentikan di Jakarta.
Mulai Berlaku dan
Tujuan Kesehatan Publik
Pramono memastikan
aturan ini sudah mulai berlaku sejak 24 November 2025. Ia juga
mengungkapkan bahwa penyusunan pergub berjalan cepat, hanya memakan waktu satu
bulan hingga akhirnya ditandatangani. "Alhamdulillah, dalam sebulan,
Peraturan Gubernur No 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi
daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku," ucapnya.
Ia berharap kebijakan
ini menjadi langkah serius untuk meningkatkan standar kesehatan publik dan
menekan potensi penularan rabies di Jakarta. Selain itu, kebijakan ini
disebutnya sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi
kesejahteraan hewan sekaligus masyarakat.
Dengan pergub ini,
Jakarta resmi menjadi salah satu wilayah yang melarang total konsumsi daging
anjing dan kucing, mengakhiri praktik yang selama ini menuai kontroversi dan
kritik dari berbagai kelompok perlindungan hewan.

0 Komentar