![]() |
| Bupati Gowa, Husniah Talenrang tiba di rumah jabatan Gubernur Sulsel untuk menghadiri pertemuan tertutup dengan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla (Foto: Suara.com) |
Pertemuan mendadak antara Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla
(JK), dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memantik tanda tanya
besar di tengah memanasnya konflik lahan strategis di kawasan Tanjung Bunga,
Makassar. Pada Senin (17/11/2025), JK tiba di Rumah Jabatan Gubernur sekitar
pukul 13.50 Wita tanpa agenda resmi. Begitu kendaraan yang membawanya memasuki
halaman, pengamanan langsung diperketat. Akses media ditutup total dan awak
pers dilarang melakukan doorstop ataupun mendekat ke area pertemuan.
Tak lama berselang, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin serta Bupati
Gowa Husniah Talenrang ikut memasuki rumah jabatan. Ketiganya berada di dalam
ruangan selama kurang lebih satu jam tanpa penjelasan apa pun kepada publik.
Seorang sumber internal Pemprov Sulsel menyebut bahwa pertemuan ini tidak
tercatat dalam agenda resmi gubernur. “Ini memang tidak diagendakan. Pak JK
meminta waktu secara tentatif untuk bersilaturahmi,” ujar sumber tersebut
kepada suara.com.
Meski tidak ada keterangan resmi, publik menduga kuat bahwa isu sengketa
lahan Tanjung Bunga menjadi topik utama yang dibahas. Hal itu tidak lepas dari
posisi Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan Pemkab Gowa yang menjadi pemegang
sebagian saham PT GMTD, salah satu pihak yang kini berseteru dalam konflik
penguasaan lahan 16 hektare di kawasan tersebut.
Kalla Tegaskan Kepemilikan, GMTD Klaim Eksekusi
Pengadilan
Di tengah memanasnya situasi, PT Hadji Kalla kembali menegaskan status
hukum lahan yang kini disengketakan. Chief Legal & Sustainability Officer
Kalla, Subhan Djaya Mappaturung, menyatakan bahwa lahan seluas 16 hektare itu
telah berada dalam penguasaan perusahaan sejak 1993. Perusahaan, kata dia,
memegang sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan BPN dengan masa
berlaku hingga 2036, lengkap dengan akta pengalihan hak dan dokumen pendukung
lainnya. Dengan dasar itu, Kalla bersikeras melanjutkan pemagaran serta
pematangan lahan.
Area tersebut direncanakan menjadi kawasan mixed use sebagai
bagian dari pengembangan Kota Makassar. “Proyek ini adalah bentuk konsistensi
Kalla dalam kontribusi pembangunan, sejalan dengan dedikasi selama 73 tahun
untuk bangsa,” ujar Subhan.
Di sisi lain, PT GMTD Tbk mengklaim lahan itu berada dalam penguasaan
mereka berdasarkan eksekusi pengadilan. Klaim ini memicu konflik terbuka antara
kedua pihak. Namun, Kalla menegaskan bahwa pernyataan tersebut telah dibantah
langsung oleh juru bicara Pengadilan Negeri Makassar dan Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Makassar. “BPN menyatakan objek eksekusi yang disebut GMTD tidak
pernah dilakukan konstatering, sehingga lokasi lahan yang mereka klaim justru
dipertanyakan,” kata Subhan.
Jejak Panjang Kalla di Tanjung Bunga
Kalla menegaskan keterlibatan mereka di kawasan Tanjung Bunga bukan
sesuatu yang tiba-tiba. Pada awal 1990-an, melalui PT Bumi Karsa, perusahaan
ini mengerjakan proyek normalisasi Sungai Jeneberang I–IV sebagai bagian dari
mitigasi banjir di Makassar dan Gowa. Perusahaan juga membangun Waduk Tanjung
Bunga sebagai long storage untuk kepentingan umum.
Selain itu, Kalla pernah membebaskan lahan rawa seluas 80 hektare yang
kemudian menjadi tempat pembuangan lumpur hasil pengerukan sungai dan akhirnya
bersertipikat BPN. Rangkaian dokumen dan rekam jejak selama tiga dekade itu,
menurut Kalla, menunjukkan bahwa posisi mereka sah secara hukum dan menjadi
landasan untuk melanjutkan pembangunan kawasan tersebut secara berkelanjutan.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga kini, baik JK maupun Andi Sudirman belum memberikan pernyataan publik mengenai isi pertemuan tertutup tersebut. Dengan memanasnya konflik lahan dan pertemuan mendadak yang melibatkan tiga tokoh kunci pemerintahan daerah, publik menunggu kejelasan. Apakah pertemuan itu sekadar silaturahmi, atau sebuah manuver penting di tengah polemik lahan bernilai strategis?

0 Komentar