Jakarta — Dalam rangkaian diskusi publik di Gedung Joang ‘45,
Direktur Pemberdayaan Sosial Kemensos RI, Radik Karsadiguna, menyampaikan bahwa
regulasi terkait gelar Pahlawan Nasional terbuka untuk dibahas ulang apabila
terdapat aspirasi masyarakat dan jalur resmi yang mengusulkan revisi.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan peserta Talkshow
Kebangsaan bertema "Mereformasi Mekanisme Gelar Pahlawan Nasional: Dari
Kepentingan Politik ke Integritas Sejarah" yang digagas oleh komunitas
Lingkar Dialektika FISIP UBK.
Radik menegaskan bahwa revisi undang-undang merupakan bagian
dari dinamika demokrasi, dan perubahan sistem kepahlawanan dimungkinkan selama
mengikuti prosedur legislasi yang ditetapkan negara.
“Jika masyarakat menilai bahwa mekanisme yang ada perlu
diperbaiki atau diperbaharui, ruang itu tersedia. Prosesnya tentu melalui
kajian, penyampaian aspirasi institutional kepada DPR, serta pembahasan dalam
mekanisme legislasi,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi inisiatif diskusi yang melibatkan
intelektual muda karena menurutnya, wacana pembaruan tata kelola kepahlawanan
perlu dikawal dengan perspektif ilmiah, historis, dan kebangsaan.
“Semangat berdiskusi seperti ini
penting untuk memastikan bahwa gelar Pahlawan Nasional tetap memuat nilai
luhur, bukan cuma formalitas,” tutup Radik.
0 Komentar