Ratusan Akademisi, Aktivis, dan Tokoh HAM Desak Presiden Prabowo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto


Jakarta, Gerpol.id - Penolakan terhadap wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, terus menguat. Ratusan tokoh lintas bidang — mulai dari akademisi, aktivis hak asasi manusia (HAM), seniman, hingga jurnalis — menandatangani surat terbuka yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat yang dikirim awal November itu, mereka meminta Presiden menolak rekomendasi dari Dewan Gelar yang tengah mempertimbangkan pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto.

Dikutip dari katadata.co.id Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa langkah memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto akan menjadi kemunduran besar bagi upaya penegakan HAM di Indonesia.

“Presiden harus menolak usulan gelar pahlawan yang diajukan oleh Dewan Gelar di dalam kementerian atau di dalam pemerintahan,” kata Usman Hamid di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (4/11).

Ia menambahkan bahwa meski sebagian kalangan, termasuk Partai Golkar, menilai Soeharto memiliki jasa besar dalam pembangunan nasional, hal itu tidak dapat menghapus catatan kelam pelanggaran HAM yang terjadi selama masa pemerintahannya.

“Partai Golkar dan lain sebagainya bisa menyampaikan ada jasa-jasa mantan Presiden Soeharto. Tetapi jasa-jasa itu tidak bisa menutupi darah yang tumpah di Aceh, di Papua, dan di berbagai tragedi peristiwa pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.

Surat penolakan tersebut ditandatangani oleh lebih dari 450 tokoh nasional dan internasional, termasuk mantan Ketua Komnas HAM Marzuki Darusman, akademisi UGM Arie Sujito, sosiolog Tamrin Amal Tomagola, sastrawan Ayu Utami, sejarawan Asvi Warman Adam, serta seniman Butet Kartaredjasa. Dukungan juga datang dari para dosen berbagai universitas, pegiat HAM, dan diaspora Indonesia di luar negeri.

Mereka menilai bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto tidak hanya mengabaikan sejarah kelam pelanggaran HAM di masa Orde Baru, tetapi juga melukai para korban yang hingga kini belum mendapatkan keadilan.

Beberapa tragedi yang disebut masih membekas di ingatan publik di antaranya: penembakan misterius (petrus), penghilangan paksa aktivis 1998, peristiwa Talangsari, penindasan di Aceh dan Papua, serta pembungkaman terhadap kebebasan pers dan organisasi politik.

Langkah ini menjadi bagian dari seruan moral agar negara tidak melupakan pelanggaran HAM masa lalu dan tidak memberikan legitimasi kepada pelaku atau penanggung jawabnya melalui gelar kenegaraan.

Posting Komentar

0 Komentar