![]() |
| Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Asep Mulyana (Foto: Kejagung) |
Dorongan untuk melakukan pembenahan total di tubuh Kejaksaan Agung kembali menguat setelah Komisi III DPR RI resmi menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Plt Wakil Jaksa Agung Asep Mulyana, dan Kepala Badan Pengawas MA Suradi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/11/2025).
Di hadapan para
penegak hukum itu, anggota Komisi III Widya Pratiwi menegaskan bahwa agenda
reformasi tak boleh lagi bertele-tele. Publik, katanya, menunggu langkah
nyata—bukan lagi janji yang terus berulang. “Komisi III DPR RI menilai
percepatan reformasi kepolisian RI, kejaksaan RI, dan pengadilan sangat
mendesak,” ujar Widya. Pembentukan panja disebut menjadi langkah awal untuk
memastikan pengawasan politik berjalan lebih intensif dan terstruktur. Dari
sejumlah isu yang mencuat, sorotan paling tajam kembali mengarah pada
Kejaksaan.
Heboh Ungkap Kasus
Besar, Tapi Aset Pulihnya Jomplang
Wakil Ketua Komisi III
Rano Alfath menyoroti keras performa Kejagung yang tampak gemerlap di panggung
publik, namun kedodoran dalam pemulihan kerugian negara. “Menjadi persoalan itu
adalah pengembalian dari aset-aset pidana korupsi itu tidak maksimal. Jauh
banget,” ujarnya.
Rano mencontohkan
banyak kasus besar yang digembar-gemborkan Kejagung, tetapi nilai aset yang
berhasil dikejar justru tak sebanding dengan kerugian negara yang ditetapkan.
“Ini yang seringkali membuat masyarakat melihat Kejaksaan heboh di depan, tapi
di belakang akhirnya melempem,” tegasnya.
Tak hanya soal aset,
Komisi III juga menerima laporan rutin mengenai oknum jaksa nakal—mulai dari
pelanggaran etik hingga dugaan tindakan pidana. Namun, menurut Rano,
penanganannya sering kali berhenti pada rotasi jabatan tanpa sanksi tegas.
“Jaksa-jaksa atau oknum nakal itu tidak dilakukan tindakan keras, hanya pindah.
Tidak ada pemecatan, tidak ada pidana,” kritiknya.
Kejagung: Kami Tak
Tutup Mata
Menanggapi kritik
tersebut, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan lembaganya justru
menyambut baik pembentukan Panja Reformasi Kejaksaan. “Kami mengapresiasi dan
menghormati kritik, masukan konstruktif, termasuk pembentukan Panja Reformasi
Kejaksaan,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/11/2025).
Anang menilai publik
sebenarnya sudah bisa melihat perubahan signifikan dalam lima tahun terakhir.
Kepercayaan publik meningkat, penanganan kasus prioritas membaik, dan jumlah
oknum yang bermasalah menurun. Ia membantah anggapan bahwa jaksa bermasalah hanya
dipindahkan. Menurutnya, Kejaksaan sudah banyak melakukan sidang etik hingga
proses pidana sesuai kadar kesalahan.
Di sisi lain, kritik
DPR soal lemahnya pemulihan aset diakui sebagai pekerjaan rumah terbesar. Anang
menyebut penguatan struktur penelusuran aset sedang dilakukan, termasuk
optimalisasi asset tracing dari tahap penyidikan hingga eksekusi putusan. Ia
mengklaim capaian tahun ini mulai menunjukkan hasil signifikan.
“PNBP dari
pengembalian kerugian negara sudah lebih dari Rp 15 triliun tahun ini,”
tegasnya. Ini, menurutnya, bukti bahwa Kejaksaan serius mengejar uang negara,
bukan sekadar memidanakan pelaku.
Komjak: Reformasi
Tak Cukup, Beban Penyidik Terlalu Berat
Ketua Komisi Kejaksaan
(Komjak), Pujiyono Suwadi, menilai bahwa pembenahan harus menyentuh akar
struktural Kejaksaan. Ia menyoroti tumpang tindih tugas penyidik yang harus
membuktikan tindak pidana sekaligus menelusuri aset. “Yang tracing harus ada
jadi satu kapus sendiri,” ujarnya.
Menurut Pujiyono,
tanpa unit khusus asset tracing, pemulihan aset akan terus timpang: kerugian
negara triliunan, tetapi aset yang kembali hanya sepersekian. Selain itu, ia
menyoroti masalah kultur internal—dari keberanian jaksa, kualitas kepemimpinan,
hingga efektivitas pengawasan internal.
Tak kalah penting,
Komjak menemukan bahwa SDM dan infrastruktur di kejaksaan daerah masih jauh
dari memadai. Dengan beban berat menangani kasus besar, terutama di daerah,
kualitas penegakan hukum dinilai masih bergantung pada kapasitas individu dan
dukungan anggaran yang terbatas.
Meski begitu, Pujiyono
mengakui ada arah perbaikan signifikan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST
Burhanuddin. “Buktinya, public trust terus meningkat,” ujarnya. Ia juga menilai
Jaksa Agung cukup terbuka menerima kritik dari publik, media, dan Komisi III.
Reformasi Masih
Berjalan, Tapi Publik Menunggu Bukti
Di tengah kritik dan
pembelaan, reformasi Kejaksaan masih menggantung pada satu pertanyaan besar:
bisakah lembaga penegak hukum ini benar-benar berubah, bukan hanya tampil
gemerlap di permukaan?
Panja Reformasi Kejaksaan kini menjadi tumpuan untuk memastikan bahwa gebrakan Kejagung tak berhenti pada konferensi pers dan pengungkapan kasus besar semata. Publik ingin pembenahan yang nyata: penegakan etik tegas, pemulihan aset optimal, dan birokrasi yang transparan. Karena tanpa itu semua, sorotan DPR akan terus relevan: heboh di depan, lesu di belakang.

0 Komentar