Reformasi Kejaksaan Cuma Ramai-Ramai Tapi Kosong: Heboh di Muka, Lesu di Belakang!

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Asep Mulyana (Foto: Kejagung)

Dorongan untuk melakukan pembenahan total di tubuh Kejaksaan Agung kembali menguat setelah Komisi III DPR RI resmi menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Plt Wakil Jaksa Agung Asep Mulyana, dan Kepala Badan Pengawas MA Suradi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/11/2025).

Di hadapan para penegak hukum itu, anggota Komisi III Widya Pratiwi menegaskan bahwa agenda reformasi tak boleh lagi bertele-tele. Publik, katanya, menunggu langkah nyata—bukan lagi janji yang terus berulang. “Komisi III DPR RI menilai percepatan reformasi kepolisian RI, kejaksaan RI, dan pengadilan sangat mendesak,” ujar Widya. Pembentukan panja disebut menjadi langkah awal untuk memastikan pengawasan politik berjalan lebih intensif dan terstruktur. Dari sejumlah isu yang mencuat, sorotan paling tajam kembali mengarah pada Kejaksaan.

Heboh Ungkap Kasus Besar, Tapi Aset Pulihnya Jomplang

Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath menyoroti keras performa Kejagung yang tampak gemerlap di panggung publik, namun kedodoran dalam pemulihan kerugian negara. “Menjadi persoalan itu adalah pengembalian dari aset-aset pidana korupsi itu tidak maksimal. Jauh banget,” ujarnya.

Rano mencontohkan banyak kasus besar yang digembar-gemborkan Kejagung, tetapi nilai aset yang berhasil dikejar justru tak sebanding dengan kerugian negara yang ditetapkan. “Ini yang seringkali membuat masyarakat melihat Kejaksaan heboh di depan, tapi di belakang akhirnya melempem,” tegasnya.

Tak hanya soal aset, Komisi III juga menerima laporan rutin mengenai oknum jaksa nakal—mulai dari pelanggaran etik hingga dugaan tindakan pidana. Namun, menurut Rano, penanganannya sering kali berhenti pada rotasi jabatan tanpa sanksi tegas. “Jaksa-jaksa atau oknum nakal itu tidak dilakukan tindakan keras, hanya pindah. Tidak ada pemecatan, tidak ada pidana,” kritiknya.

Kejagung: Kami Tak Tutup Mata

Menanggapi kritik tersebut, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan lembaganya justru menyambut baik pembentukan Panja Reformasi Kejaksaan. “Kami mengapresiasi dan menghormati kritik, masukan konstruktif, termasuk pembentukan Panja Reformasi Kejaksaan,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/11/2025).

Anang menilai publik sebenarnya sudah bisa melihat perubahan signifikan dalam lima tahun terakhir. Kepercayaan publik meningkat, penanganan kasus prioritas membaik, dan jumlah oknum yang bermasalah menurun. Ia membantah anggapan bahwa jaksa bermasalah hanya dipindahkan. Menurutnya, Kejaksaan sudah banyak melakukan sidang etik hingga proses pidana sesuai kadar kesalahan.

Di sisi lain, kritik DPR soal lemahnya pemulihan aset diakui sebagai pekerjaan rumah terbesar. Anang menyebut penguatan struktur penelusuran aset sedang dilakukan, termasuk optimalisasi asset tracing dari tahap penyidikan hingga eksekusi putusan. Ia mengklaim capaian tahun ini mulai menunjukkan hasil signifikan.

“PNBP dari pengembalian kerugian negara sudah lebih dari Rp 15 triliun tahun ini,” tegasnya. Ini, menurutnya, bukti bahwa Kejaksaan serius mengejar uang negara, bukan sekadar memidanakan pelaku.

Komjak: Reformasi Tak Cukup, Beban Penyidik Terlalu Berat

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, menilai bahwa pembenahan harus menyentuh akar struktural Kejaksaan. Ia menyoroti tumpang tindih tugas penyidik yang harus membuktikan tindak pidana sekaligus menelusuri aset. “Yang tracing harus ada jadi satu kapus sendiri,” ujarnya.

Menurut Pujiyono, tanpa unit khusus asset tracing, pemulihan aset akan terus timpang: kerugian negara triliunan, tetapi aset yang kembali hanya sepersekian. Selain itu, ia menyoroti masalah kultur internal—dari keberanian jaksa, kualitas kepemimpinan, hingga efektivitas pengawasan internal.

Tak kalah penting, Komjak menemukan bahwa SDM dan infrastruktur di kejaksaan daerah masih jauh dari memadai. Dengan beban berat menangani kasus besar, terutama di daerah, kualitas penegakan hukum dinilai masih bergantung pada kapasitas individu dan dukungan anggaran yang terbatas.

Meski begitu, Pujiyono mengakui ada arah perbaikan signifikan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Buktinya, public trust terus meningkat,” ujarnya. Ia juga menilai Jaksa Agung cukup terbuka menerima kritik dari publik, media, dan Komisi III.

Reformasi Masih Berjalan, Tapi Publik Menunggu Bukti

Di tengah kritik dan pembelaan, reformasi Kejaksaan masih menggantung pada satu pertanyaan besar: bisakah lembaga penegak hukum ini benar-benar berubah, bukan hanya tampil gemerlap di permukaan?

Panja Reformasi Kejaksaan kini menjadi tumpuan untuk memastikan bahwa gebrakan Kejagung tak berhenti pada konferensi pers dan pengungkapan kasus besar semata. Publik ingin pembenahan yang nyata: penegakan etik tegas, pemulihan aset optimal, dan birokrasi yang transparan. Karena tanpa itu semua, sorotan DPR akan terus relevan: heboh di depan, lesu di belakang.

Posting Komentar

0 Komentar