Jakarta — Polemik keterbukaan informasi terkait dokumen akademik Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah tokoh telematika Roy Suryo melontarkan kritik tajam kepada Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surakarta dalam sebuah forum resmi yang turut dihadiri sejumlah pihak pemohon sengketa informasi.
Roy hadir mewakili kelompok Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi), yang mengklaim bergerak atas nama masyarakat untuk mengungkap dokumen yang saat ini menjadi objek sengketa di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Dalam pernyataannya, Roy menyindir keras klaim UGM yang sebelumnya menyebut diri sebagai kampus dengan peringkat nomor dua nasional dalam penyediaan pusat informasi. “Dulu Wakil Rektor UGM bangga bilang ranking dua nasional pusat informasi. Tapi kalau lihat tadi, konyol sekali. Informasinya semuanya dikecualikan,” ujarnya.
Roy menilai tindakan UGM yang melakukan blackout pada hampir seluruh dokumen yang diminta publik menunjukkan bahwa klaim keterbukaan informasi yang selama ini dibanggakan kampus justru bertolak belakang dengan praktiknya.
Tidak hanya UGM, KPUD Surakarta juga menjadi sasaran kritik. Roy mengatakan KPUD terlihat tidak memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008—undang-undang yang menurutnya ia ikut rancang. “KPUD Solo sama sekali tidak memahami esensi UU KIP. Padahal ini soal hak publik,” tegasnya.
Sementara itu, Roy mengakui KPU pusat dinilai lebih kooperatif karena telah mengikuti mekanisme persidangan secara lebih terbuka. Roy menegaskan bahwa seluruh upaya sengketa informasi ini bukan hanya pergerakan kelompok tertentu, tetapi representasi keresahan publik yang membutuhkan kejelasan dan transparansi. “Ini adalah kemenangan masyarakat. Ini gerakan masyarakat. Dan harus didukung oleh seluruh masyarakat,” katanya.
Yang dianggap paling fatal oleh Roy adalah isu pemusnahan dokumen yang sebelumnya mengemuka dalam proses sengketa. Ia menyebutkan bahwa pemusnahan dokumen tertentu dilakukan dengan cara cepat, menyindir metode ekstrem seperti memasukkan dokumen ke asam sulfat.
Pernyataan ini kembali memicu tanda tanya publik mengenai integritas proses penyimpanan dan pengelolaan dokumen resmi oleh lembaga terkait.
0 Komentar