![]() |
| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) dari tersangka Ekiawan Heri Primaryanto (Foto: Kompas.com) |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah memamerkan uang Rp300 miliar dalam konferensi pers terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero). Namun, belakangan terungkap bahwa uang yang dipajang itu bukanlah uang rampasan yang sesungguhnya, melainkan dipinjam dari bank tempat KPK menyimpan rekening penampungan aset sitaan.
Pelaksana tugas (Plt)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang
rampasan sesungguhnya—senilai Rp883,038 miliar—telah ditransfer lebih dulu
kepada PT Taspen pada 20 November 2025 melalui rekening giro Tabungan Hari Tua
(THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta. Uang yang dipamerkan hanyalah
sebagian, yaitu Rp300 miliar, karena alasan keterbatasan tempat dan keamanan.
Namun, alasan
“transparansi” ini justru memunculkan pertanyaan ketika Jaksa Eksekusi KPK, Leo
Sukoto Manalu, mengakui secara terbuka bahwa uang Rp300 miliar itu dipinjam
dari bank BUMN yang berlokasi tak jauh dari KPK. “Kita meminjam tadi pagi jam
10.00 WIB… mohon dipinjami uang Rp300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari
BNI Mega Kuningan,” ujar Leo.
Ia menambahkan bahwa
uang pinjaman tersebut akan dikembalikan pada pukul 16.00 WIB hari yang sama,
lengkap dengan penjagaan ketat dari kepolisian. Dengan kata lain, uang yang
dipamerkan hanya mampir sejenak di Gedung Merah Putih untuk keperluan dokumentasi.
Kerugian Negara
Capai Rp1 Triliun
Dilansir dari
Kompas.com, Asep menyebut bahwa kerugian negara dalam perkara investasi fiktif
Taspen mencapai Rp1 triliun, sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK
pada 22 April 2025. Dari total kerugian tersebut, Rp883 miliar ditarik dari
hasil rampasan aset terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur PT
Insight Investment Management, yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini juga
melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, yang disebut
masih terkait dengan kerugian sekitar Rp160 miliar. “Kalau dihitung-hitung
mungkin ya memang pas Rp1 triliun, bahkan lebih,” kata Asep.
Penjelasan Jubir
KPK: Bukan Pinjam Bank, Tapi Pinjam Rekening Sendiri
Juru Bicara KPK, Budi
Prasetyo, mencoba meluruskan polemik peminjaman uang ini. Ia menegaskan bahwa
KPK tidak menyimpan uang sitaan dan rampasan di gedung, melainkan menitipkannya
di rekening penampungan bank. Karena itu, uang Rp300 miliar yang dipamerkan
sebenarnya diambil dari rekening penampungan KPK, bukan pinjaman eksternal.
“KPK tidak menyimpan
uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih… Maka KPK menitipkannya
ke bank,” ujar Budi. Ia menekankan agar publik tidak keliru menyebut KPK
meminjam uang bank, meski faktanya uang tersebut memang diambil atas komunikasi
langsung dengan pihak bank BUMN pada hari acara.
Kontroversi pameran
uang ini pun memantik kritik publik yang mempertanyakan urgensi menampilkan
uang tunai Rp300 miliar jika sumbernya bukan dari sitaan fisik, melainkan hanya
dicairkan sementara dari rekening. Transparansi atau sekadar gimmick? Waktu yang
akan menjawab, tapi perdebatan sudah lebih dulu meledak.

0 Komentar