Rp300 M Cuma Jadi Pajangan? KPK Ambil dari Rekening Sitaan, Sorenya Pulang Lagi!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) dari tersangka Ekiawan Heri Primaryanto (Foto: Kompas.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah memamerkan uang Rp300 miliar dalam konferensi pers terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero). Namun, belakangan terungkap bahwa uang yang dipajang itu bukanlah uang rampasan yang sesungguhnya, melainkan dipinjam dari bank tempat KPK menyimpan rekening penampungan aset sitaan.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang rampasan sesungguhnya—senilai Rp883,038 miliar—telah ditransfer lebih dulu kepada PT Taspen pada 20 November 2025 melalui rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta. Uang yang dipamerkan hanyalah sebagian, yaitu Rp300 miliar, karena alasan keterbatasan tempat dan keamanan.

Namun, alasan “transparansi” ini justru memunculkan pertanyaan ketika Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, mengakui secara terbuka bahwa uang Rp300 miliar itu dipinjam dari bank BUMN yang berlokasi tak jauh dari KPK. “Kita meminjam tadi pagi jam 10.00 WIB… mohon dipinjami uang Rp300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ujar Leo.

Ia menambahkan bahwa uang pinjaman tersebut akan dikembalikan pada pukul 16.00 WIB hari yang sama, lengkap dengan penjagaan ketat dari kepolisian. Dengan kata lain, uang yang dipamerkan hanya mampir sejenak di Gedung Merah Putih untuk keperluan dokumentasi.

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Dilansir dari Kompas.com, Asep menyebut bahwa kerugian negara dalam perkara investasi fiktif Taspen mencapai Rp1 triliun, sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK pada 22 April 2025. Dari total kerugian tersebut, Rp883 miliar ditarik dari hasil rampasan aset terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur PT Insight Investment Management, yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini juga melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, yang disebut masih terkait dengan kerugian sekitar Rp160 miliar. “Kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp1 triliun, bahkan lebih,” kata Asep.

Penjelasan Jubir KPK: Bukan Pinjam Bank, Tapi Pinjam Rekening Sendiri

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mencoba meluruskan polemik peminjaman uang ini. Ia menegaskan bahwa KPK tidak menyimpan uang sitaan dan rampasan di gedung, melainkan menitipkannya di rekening penampungan bank. Karena itu, uang Rp300 miliar yang dipamerkan sebenarnya diambil dari rekening penampungan KPK, bukan pinjaman eksternal.

“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih… Maka KPK menitipkannya ke bank,” ujar Budi. Ia menekankan agar publik tidak keliru menyebut KPK meminjam uang bank, meski faktanya uang tersebut memang diambil atas komunikasi langsung dengan pihak bank BUMN pada hari acara.

Kontroversi pameran uang ini pun memantik kritik publik yang mempertanyakan urgensi menampilkan uang tunai Rp300 miliar jika sumbernya bukan dari sitaan fisik, melainkan hanya dicairkan sementara dari rekening. Transparansi atau sekadar gimmick? Waktu yang akan menjawab, tapi perdebatan sudah lebih dulu meledak.

Posting Komentar

0 Komentar