Sidang KIP Memanas: UGM Dituding Gelap-Gelapan Soal Dokumen, Majelis Perintahkan Uji Konsekuensi Ulang!


Jakarta — Sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) berlangsung panas setelah pemohon mengungkap bahwa hampir seluruh dokumen yang diberikan Universitas Gadjah Mada (UGM) justru diblackout alias ditutup tinta hitam. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa UGM mencoba menutup akses publik terhadap dokumen penting yang terkait proses hukum.

Dalam sidang, pihak pemohon menegaskan bahwa dokumen yang diminta adalah informasi publik yang secara hukum dapat digandakan, meskipun dokumen aslinya telah diserahkan UGM kepada Polda Metro Jaya. “UGM memang memberikan berita acara. Tapi hampir semua halamannya di-blackout. Apakah ini benar-benar informasi terbuka?” tegas pemohon di hadapan majelis.

Pernyataan ini langsung dipertegas oleh majelis yang memimpin persidangan. Ketua sidang menilai badan publik tidak bisa sembarang menutup informasi tanpa dasar hukum dan tanpa uji konsekuensi yang jelas. “Tidak bisa serta-merta badan publik menyatakan ini rahasia, ini dikecualikan, tanpa dasar hukum dan tanpa uji konsekuensi,” ujar Ketua Majelis.

Menindaklanjuti keberatan pemohon, majelis memerintahkan UGM untuk melakukan uji konsekuensi ulang terhadap seluruh informasi yang diklaim dikecualikan. UGM diberi waktu dua minggu untuk menghadirkan hasil uji konsekuensi lengkap, daftar pihak yang terlibat, termasuk representasi masyarakat, dan seluruh dokumen yang disengketakan, yang harus dibawa ke sidang berikutnya untuk diperiksa dalam forum tertutup. Majelis menegaskan bahwa uji konsekuensi wajib melibatkan unsur masyarakat, bukan hanya internal kampus.

UGM berdalih bahwa blackout dilakukan karena dokumen terkait sedang berada dalam proses hukum dan dianggap bagian dari ranah penyidikan aparat penegak hukum. Namun pemohon menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi, terlebih ketika UGM tetap mengklaim dokumen-dokumen itu sebagai “informasi terbuka”.

Selain UGM, KPU RI, KPU DKI, dan KPU Surakarta turut dibahas dalam sidang. Majelis memutuskan bahwa sengketa informasi terhadap KPU masuk proses mediasi terlebih dahulu. Sementara itu, permohonan sengketa terhadap Polda Metro Jaya dinyatakan prematur karena diajukan sebelum masa 30 hari keberatan terpenuhi. Majelis memberikan opsi bagi pemohon untuk mengajukan ulang permintaan informasi kepada Polda atau Mabes Polri.

Posting Komentar

0 Komentar