![]() |
| Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Foe Peace) |
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap praktik mencengangkan dalam jaringan teroris yang menyasar anak-anak melalui platform digital. Melalui operasi panjang sejak Desember 2024 hingga 17 November 2025, aparat berhasil menangkap sedikitnya lima tersangka dewasa yang diduga menjadi penggerak perekrutan ini. Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Para pelaku disebut
memanfaatkan berbagai media digital seperti Facebook, Instagram, hingga game
online untuk mencuri perhatian anak-anak dan pelajar. Setelah berhasil
mendekati target, mereka kemudian memindahkan komunikasi ke platform tertutup,
seperti WhatsApp dan Telegram. “Dalam penangkapan sebelumnya telah ditangkap 3
orang dengan perkara yang berbeda. Dan di grup media sosial tersebut, 5 orang
dewasa telah ditangkap,” ujar Trunoyudo, dikutip dari tvonenews.com, Selasa
(18/11/2025).
Kelima tersangka yang kini
ditahan adalah FW alias JT asal Medan; LM (23) asal Banggai, Sulawesi Tengah;
PP (37) alias BBMS asal Sleman, Yogyakarta; MSVO (18) asal Tegal, Jawa Tengah;
serta JJS alias BS (19) asal Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Mereka dituduh
menjadi simpul yang menghubungkan jaringan radikal dengan calon anggota baru
dari kelompok usia rentan.
Densus 88 menemukan fakta
lebih mengejutkan: total 110 anak berusia 10 hingga 18 tahun teridentifikasi
telah terpapar paham radikal akibat aktivitas jaringan ini. Mereka tersebar di
23 provinsi di Indonesia. “Hingga saat ini, Densus 88 AT Polri mencatat ada
sekitar 110 anak-anak yang memiliki usia antara 10 hingga 18 tahun, tersebar di
23 provinsi yang diduga terekrut oleh jaringan terorisme,” ujarnya.
Juru Bicara Densus 88, AKBP
Mayndra Eka Wardhana, menegaskan bahwa para tersangka diproses hukum sesuai
ketentuan yang berlaku. Adapun anak-anak yang terlanjur terpapar akan
difasilitasi program deradikalisasi. Proses pemulihan tersebut dilakukan
bersama lembaga terkait, termasuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (PPA), Kementerian Sosial, serta berbagai instansi di pusat
dan daerah. “Terhadap anak-anak atau pelajar yang kami identifikasi sebagai
korban rekrutmen, kami bekerja sama dengan PPA, Kementerian Sosial, dan
stakeholder lainnya,” katanya.
Pengungkapan ini kembali
menegaskan ancaman serius penyebaran paham radikal melalui ruang digital—sebuah
modus baru yang menyasar generasi muda sebagai target paling rentan.

0 Komentar