Skandal Gelap! Densus 88 Bongkar Modus Rekrut 110 Anak oleh Teroris Lewat Media Digital

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Foe Peace)

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap praktik mencengangkan dalam jaringan teroris yang menyasar anak-anak melalui platform digital. Melalui operasi panjang sejak Desember 2024 hingga 17 November 2025, aparat berhasil menangkap sedikitnya lima tersangka dewasa yang diduga menjadi penggerak perekrutan ini. Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Para pelaku disebut memanfaatkan berbagai media digital seperti Facebook, Instagram, hingga game online untuk mencuri perhatian anak-anak dan pelajar. Setelah berhasil mendekati target, mereka kemudian memindahkan komunikasi ke platform tertutup, seperti WhatsApp dan Telegram. “Dalam penangkapan sebelumnya telah ditangkap 3 orang dengan perkara yang berbeda. Dan di grup media sosial tersebut, 5 orang dewasa telah ditangkap,” ujar Trunoyudo, dikutip dari tvonenews.com, Selasa (18/11/2025).

Kelima tersangka yang kini ditahan adalah FW alias JT asal Medan; LM (23) asal Banggai, Sulawesi Tengah; PP (37) alias BBMS asal Sleman, Yogyakarta; MSVO (18) asal Tegal, Jawa Tengah; serta JJS alias BS (19) asal Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Mereka dituduh menjadi simpul yang menghubungkan jaringan radikal dengan calon anggota baru dari kelompok usia rentan.

Densus 88 menemukan fakta lebih mengejutkan: total 110 anak berusia 10 hingga 18 tahun teridentifikasi telah terpapar paham radikal akibat aktivitas jaringan ini. Mereka tersebar di 23 provinsi di Indonesia. “Hingga saat ini, Densus 88 AT Polri mencatat ada sekitar 110 anak-anak yang memiliki usia antara 10 hingga 18 tahun, tersebar di 23 provinsi yang diduga terekrut oleh jaringan terorisme,” ujarnya.

Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menegaskan bahwa para tersangka diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun anak-anak yang terlanjur terpapar akan difasilitasi program deradikalisasi. Proses pemulihan tersebut dilakukan bersama lembaga terkait, termasuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), Kementerian Sosial, serta berbagai instansi di pusat dan daerah. “Terhadap anak-anak atau pelajar yang kami identifikasi sebagai korban rekrutmen, kami bekerja sama dengan PPA, Kementerian Sosial, dan stakeholder lainnya,” katanya.

Pengungkapan ini kembali menegaskan ancaman serius penyebaran paham radikal melalui ruang digital—sebuah modus baru yang menyasar generasi muda sebagai target paling rentan.

Posting Komentar

0 Komentar