![]() |
| (Foto: Tirto.id) |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kembali membongkar praktik korupsi terstruktur yang melibatkan jaringan perbankan dan perusahaan swasta. Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan kredit modal kerja (KMK) fiktif senilai Rp122 miliar yang dicairkan menggunakan proyek-proyek palsu di tiga kementerian.
Ketiga tersangka tersebut
adalah Frengki Hasoloan Sianturi (FHS), Relationship Manager di salah satu bank
BUMN; Maria Lastry Gultom (MLG), Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT
Citra Karya Tobindo (CKT); serta Li Putri Nazara (LPN), Direktur Utama PT
Gosyen Sejahtera Utama (GSU). Kepala Kejari Jakarta Pusat, Antonius Despinola,
menyebut para tersangka dengan sadar menggunakan dokumen proyek palsu sebagai
landasan pengajuan kredit jumbo tersebut.
Dalam konferensi pers di
Kejari Jakpus, seperti dikutip dari tirto.id, Senin (17/11/2025), Antonius
membeberkan bahwa para tersangka memasukkan sejumlah kontrak pekerjaan yang
diklaim berasal dari tiga kementerian berbeda. Namun setelah diverifikasi, seluruh
kontrak tersebut ternyata tidak pernah ada dan sepenuhnya fiktif.
“Kontrak kerja yang dijadikan
dasar pengajuan kredit tersebut adalah kontrak kerja yang diduga fiktif,” tegas
Antonius.
Meski dokumen-dokumen tersebut
tidak valid, pengajuan kredit tetap lolos verifikasi dan disetujui oleh manajer
bank BUMN terkait. Kredit sebesar Rp122 miliar pun cair, sementara manajer bank
disebut menerima jatah Rp800 juta sebagai bagian dari permainan kotor tersebut.
“Padahal, di kementerian
tersebut tidak ada pekerjaan sebagaimana yang dia jadikan dasar pengajuan
kredit,” jelas Antonius menegaskan modus para pelaku.
Tak hanya menetapkan
tersangka, Kejari Jakpus juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal
dari hasil korupsi, termasuk dua unit mobil mewah, masing-masing Toyota
Fortuner dan Mercedes-Benz, dari pihak swasta yang terlibat.
Kasus ini kembali menunjukkan
celah besar dalam sistem verifikasi kredit perbankan yang kerap dimanfaatkan
oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi. Penyidik memastikan proses
pendalaman kasus masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya
tersangka baru dalam skandal bernilai ratusan miliar rupiah ini.

0 Komentar