Skema Kotor di Balik Meja Dewan: Legislator Tangerang Diduga Menipu Jual Beli Tanah

Pegawai swasta melaporkan anggota DPRD Kota Tangerang atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Mapolres Tangerang Selatan (Foto: Tempo.co)

Dilansir dari Tempo.co, dugaan praktik penipuan jual beli tanah menyeret nama seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang berinisial ML. Dua warga, Eddy (41) dan Devi (33), mengaku telah menjadi korban setelah menyetorkan uang ratusan juta rupiah untuk pembelian lahan yang tak kunjung diserahkan.

Dengan wajah pilu dan penuh penyesalan, Eddy mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangerang Selatan, Sabtu, 22 November 2025. Ia membawa berkas-berkas bukti transaksi dan berharap pihak kepolisian bisa menolongnya. “Saya dan keluarga sudah bingung harus bagaimana. Ini uang besar dan kami ingin tanah itu untuk rumah,” ujarnya.

Berawal dari Iklan Online

Kasus ini bermula saat Eddy menemukan iklan tanah di aplikasi jual beli OLX. Tanah di wilayah Muncul, Tangerang Selatan, itu ditawarkan seharga Rp110 juta—angka yang dianggapnya cocok untuk membangun rumah keluarga. Ia bertemu dengan pihak marketing dan langsung menyerahkan uang muka Rp2 juta.

Harapan Eddy kian besar setelah mengetahui bahwa pemilik lahan merupakan ML, anggota DPRD Kota Tangerang. “Saya lega dan percaya, karena yang punya tanah itu anggota DPRD terpilih,” katanya.

Eddy kemudian dipertemukan dengan ML di kantor notaris untuk akad jual beli. Di sana ia membayar Rp58 juta, membuat total setoran menjadi Rp60 juta dengan skema cicilan. Namun, seiring waktu, tanah yang dijanjikan tak pernah diserahkan. “Cuma dijanji-janji terus. Setelah saya cek, ternyata banyak korban lain,” ujar Eddy.

Eddy kini terjebak utang karena meminjam Rp120 juta dari kantornya. “Saya setor 110 juta, dan sekarang harus potong gaji 2,5 juta per bulan selama empat tahun. Saya sudah pasrah,” ucapnya sambil menahan haru.

Korban Lain: Uang Rp180 Juta Hilang

Devi, korban lainnya, menuturkan hal yang lebih memprihatinkan. Ia mengaku telah menyetorkan Rp180 juta, termasuk untuk pembangunan rumah. Selama lebih dari dua tahun, ia hanya diberi janji tanpa kepastian. “Sudah ke rumahnya berkali-kali, tapi tidak pernah ditemui. Ke BKD juga tidak ada hasil,” tegasnya.

Keduanya akhirnya melapor ke Polres Tangerang Selatan. Laporan tersebut tercatat dalam TBL/B/2769/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA pada 22 November 2025.

Respons ML dan DPRD

Saat dikonfirmasi, ML mengakui transaksi itu tetapi membantah adanya penipuan. Ia meminta waktu untuk mengembalikan uang para korban. “Saya sedang berusaha bagaimana caranya bisa mengembalikan. Uang orang pasti saya kembalikan. Mohon bersabar,” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, mengatakan lembaganya telah menerima sejumlah aduan terkait ML. Namun ia menegaskan bahwa peristiwa itu terjadi sebelum ML dilantik, sehingga tidak bisa diproses sebagai pelanggaran etik. “Secara aturan, tidak ada tatib atau kode etik yang dilanggar,” katanya. Meski begitu, ia menyebut DPRD akan membahas kembali laporan terbaru yang masuk kepolisian.

Menanti Kejelasan Hukum

Eddy, Devi, dan korban lain kini hanya menunggu proses hukum berjalan dan berharap uang mereka bisa kembali. “Saya tetap berharap uang kembali. Tapi kalau tidak, yang bersangkutan harus menerima konsekuensi hukum,” ujar Devi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali menyingkap bagaimana jabatan politik dapat menjadi tameng dalam dugaan praktik penipuan. Para korban kini mendesak aparat penegak hukum agar membuka skema kotor ini secara terang benderang.

Posting Komentar

0 Komentar