![]() |
| Pegawai swasta melaporkan anggota DPRD Kota Tangerang atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Mapolres Tangerang Selatan (Foto: Tempo.co) |
Dilansir dari Tempo.co, dugaan praktik penipuan jual beli tanah menyeret nama seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang berinisial ML. Dua warga, Eddy (41) dan Devi (33), mengaku telah menjadi korban setelah menyetorkan uang ratusan juta rupiah untuk pembelian lahan yang tak kunjung diserahkan.
Dengan wajah pilu dan
penuh penyesalan, Eddy mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Polres Tangerang Selatan, Sabtu, 22 November 2025. Ia membawa berkas-berkas
bukti transaksi dan berharap pihak kepolisian bisa menolongnya. “Saya dan keluarga
sudah bingung harus bagaimana. Ini uang besar dan kami ingin tanah itu untuk
rumah,” ujarnya.
Berawal dari Iklan
Online
Kasus ini bermula saat
Eddy menemukan iklan tanah di aplikasi jual beli OLX. Tanah di wilayah Muncul,
Tangerang Selatan, itu ditawarkan seharga Rp110 juta—angka yang dianggapnya
cocok untuk membangun rumah keluarga. Ia bertemu dengan pihak marketing dan langsung
menyerahkan uang muka Rp2 juta.
Harapan Eddy kian
besar setelah mengetahui bahwa pemilik lahan merupakan ML, anggota DPRD Kota
Tangerang. “Saya lega dan percaya, karena yang punya tanah itu anggota DPRD
terpilih,” katanya.
Eddy kemudian
dipertemukan dengan ML di kantor notaris untuk akad jual beli. Di sana ia
membayar Rp58 juta, membuat total setoran menjadi Rp60 juta dengan skema
cicilan. Namun, seiring waktu, tanah yang dijanjikan tak pernah diserahkan.
“Cuma dijanji-janji terus. Setelah saya cek, ternyata banyak korban lain,” ujar
Eddy.
Eddy kini terjebak
utang karena meminjam Rp120 juta dari kantornya. “Saya setor 110 juta, dan
sekarang harus potong gaji 2,5 juta per bulan selama empat tahun. Saya sudah
pasrah,” ucapnya sambil menahan haru.
Korban Lain: Uang
Rp180 Juta Hilang
Devi, korban lainnya,
menuturkan hal yang lebih memprihatinkan. Ia mengaku telah menyetorkan Rp180
juta, termasuk untuk pembangunan rumah. Selama lebih dari dua tahun, ia hanya
diberi janji tanpa kepastian. “Sudah ke rumahnya berkali-kali, tapi tidak pernah
ditemui. Ke BKD juga tidak ada hasil,” tegasnya.
Keduanya akhirnya
melapor ke Polres Tangerang Selatan. Laporan tersebut tercatat dalam
TBL/B/2769/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA pada 22 November
2025.
Respons ML dan DPRD
Saat dikonfirmasi, ML
mengakui transaksi itu tetapi membantah adanya penipuan. Ia meminta waktu untuk
mengembalikan uang para korban. “Saya sedang berusaha bagaimana caranya bisa
mengembalikan. Uang orang pasti saya kembalikan. Mohon bersabar,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota
Tangerang, Rusdi Alam, mengatakan lembaganya telah menerima sejumlah aduan
terkait ML. Namun ia menegaskan bahwa peristiwa itu terjadi sebelum ML
dilantik, sehingga tidak bisa diproses sebagai pelanggaran etik. “Secara
aturan, tidak ada tatib atau kode etik yang dilanggar,” katanya. Meski begitu,
ia menyebut DPRD akan membahas kembali laporan terbaru yang masuk kepolisian.
Menanti Kejelasan
Hukum
Eddy, Devi, dan korban
lain kini hanya menunggu proses hukum berjalan dan berharap uang mereka bisa
kembali. “Saya tetap berharap uang kembali. Tapi kalau tidak, yang bersangkutan
harus menerima konsekuensi hukum,” ujar Devi.
Kasus ini menjadi
sorotan publik karena kembali menyingkap bagaimana jabatan politik dapat
menjadi tameng dalam dugaan praktik penipuan. Para korban kini mendesak aparat
penegak hukum agar membuka skema kotor ini secara terang benderang.

0 Komentar