Soeharto Pahlawan? Pakar: Bisa Digugat!

Aliansi Nasional Pemuda Mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, 10 Oktober 2025.
Jakarta, Gerpol.id — Kontroversi penetapan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional kini memasuki babak baru. Sejumlah pakar hukum tata negara menilai keputusan tersebut berpotensi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena memiliki dasar hukum yang memungkinkan untuk dibatalkan.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menjelaskan bahwa gelar pahlawan nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres), sehingga termasuk dalam kategori keputusan tata usaha negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum tertentu.

“Para korban pelanggaran HAM pada masa lalu bisa saja maju sebagai pemohon untuk membatalkan Keppres pemberian gelar pahlawan nasional, sekaligus mendorong agar diadakan mekanisme yang lebih terbuka untuk mengungkap kebenaran atas kejahatan negara pada masa lalu,” kata Yance, dikutip dari Tempo, Senin (10/11/2025).

Menurut Yance, langkah tersebut bukan sekadar simbolik, tetapi juga merupakan bentuk koreksi terhadap kebijakan negara yang berpotensi menyinggung keadilan bagi korban pelanggaran HAM di masa Orde Baru.

Sementara itu, Feri Amsari, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah atau negara bisa dibatalkan apabila ditemukan pelanggaran administrasi dalam prosesnya. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyebut ada tiga alasan sebuah tindakan pemerintah dapat dianggap tidak sah.

“Pertama, karena melampaui kewenangan; kedua, mencampuradukkan kewenangan; dan ketiga, sewenang-wenang,” ujar Feri.

Menurutnya, dalam kasus pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, presiden memang memiliki kewenangan formal. Namun, Feri menilai indikasi tindakan sewenang-wenang bisa muncul bila kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat hukum dan prinsip keadilan yang diatur dalam sistem hukum nasional.

“Perlu diingat bahwa Soeharto waktu itu masih dianggap sebagai tersangka dalam sejumlah dugaan pelanggaran, dan proses hukumnya belum tuntas. Dalam sistem integrated criminal justice system, ia masih berada dalam status tersangka,” jelas Feri.

Ia menegaskan, jika pemerintah tetap memberi gelar pahlawan tanpa mempertimbangkan aspek hukum yang belum selesai, maka keputusan tersebut berpotensi melanggar prinsip administrasi pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

Langkah gugatan terhadap Keppres tersebut, menurut kedua pakar, bisa menjadi ujian penting bagi negara dalam menegakkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap sejarah bangsa secara objektif, tanpa melukai rasa keadilan masyarakat dan para korban masa lalu.

Posting Komentar

0 Komentar