![]() |
| Aliansi Nasional Pemuda Mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, 10 Oktober 2025. |
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM),
Yance Arizona, menjelaskan bahwa gelar pahlawan nasional ditetapkan melalui Keputusan
Presiden (Keppres), sehingga termasuk dalam kategori keputusan tata usaha
negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final serta menimbulkan
akibat hukum tertentu.
“Para korban pelanggaran HAM pada masa lalu bisa saja
maju sebagai pemohon untuk membatalkan Keppres pemberian gelar pahlawan
nasional, sekaligus mendorong agar diadakan mekanisme yang lebih terbuka untuk
mengungkap kebenaran atas kejahatan negara pada masa lalu,” kata Yance, dikutip
dari Tempo, Senin (10/11/2025).
Menurut Yance, langkah tersebut bukan sekadar
simbolik, tetapi juga merupakan bentuk koreksi terhadap kebijakan negara yang
berpotensi menyinggung keadilan bagi korban pelanggaran HAM di masa Orde Baru.
Sementara itu, Feri Amsari, Dosen Hukum Tata Negara
Universitas Andalas, menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah atau negara
bisa dibatalkan apabila ditemukan pelanggaran administrasi dalam prosesnya. Ia
merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, yang menyebut ada tiga alasan sebuah tindakan pemerintah dapat
dianggap tidak sah.
“Pertama, karena melampaui kewenangan; kedua,
mencampuradukkan kewenangan; dan ketiga, sewenang-wenang,” ujar Feri.
Menurutnya, dalam kasus pemberian gelar pahlawan
kepada Soeharto, presiden memang memiliki kewenangan formal. Namun, Feri
menilai indikasi tindakan sewenang-wenang bisa muncul bila kebijakan tersebut
bertentangan dengan semangat hukum dan prinsip keadilan yang diatur dalam
sistem hukum nasional.
“Perlu diingat bahwa Soeharto waktu itu masih dianggap
sebagai tersangka dalam sejumlah dugaan pelanggaran, dan proses hukumnya belum
tuntas. Dalam sistem integrated criminal justice system, ia masih berada
dalam status tersangka,” jelas Feri.
Ia menegaskan, jika pemerintah tetap memberi gelar
pahlawan tanpa mempertimbangkan aspek hukum yang belum selesai, maka keputusan
tersebut berpotensi melanggar prinsip administrasi pemerintahan yang bersih dan
berkeadilan.
Langkah gugatan terhadap Keppres tersebut, menurut
kedua pakar, bisa menjadi ujian penting bagi negara dalam menegakkan prinsip keadilan,
akuntabilitas, dan penghormatan terhadap sejarah bangsa secara objektif, tanpa
melukai rasa keadilan masyarakat dan para korban masa lalu.

0 Komentar