Setelah memicu perdebatan publik melalui diskusi kritis
mengenai gelar pahlawan nasional di Gedung Joang ’45, komunitas intelektual
Lingkar Dialektika menegaskan bahwa agenda mereka tidak berhenti pada forum
wacana. Mereka memastikan langkah lanjutan dalam bentuk rekomendasi resmi yang
akan diserahkan langsung kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos
RI) pada Senin, 24 November 2025, sembari meminta jadwal audiensi formal dengan
kementerian.
Acara bertajuk “Mereformasi Mekanisme Pemberian Gelar
Pahlawan Nasional: Dari Kepentingan Politik ke Integritas Sejarah” tersebut
diselenggarakan pada Jumat malam (21/11) di Gedung Joang ’45, setelah
sebelumnya pihak kampus Universitas Bung Karno membatalkan izin pemakaian ruang
Aula Soekarno dengan alasan tema diskusi dianggap sensitif. Keputusan itu
justru mempertegas muatan politis dari topik yang dibahas.
Forum tersebut dihadiri lebih dari 100 peserta, didominasi
mahasiswa lintas kampus se–Jakarta, serta menghadirkan tiga narasumber dari
latar berbeda, yakni Chrisbiantoro, Dosen FH UBK sekaligus lawyer KontraS, Radik
Karsadiguna, Direktur Pemberdayaan Sosial Kemensos RI, dan Virdian Aurellio,
mantan Ketua BEM Unpad.
Dalam dokumen resmi yang diterbitkan dengan nomor
50/LD-JRY/XI/2025, Lingkar Dialektika merumuskan delapan poin rekomendasi, di
antaranya:
- Reformasi
transparan mekanisme gelar pahlawan
- Partisipasi
publik dalam pengusulan
- Pengakuan
negara atas korban pelanggaran HAM masa Orde Baru
- Audit
sejarah independen atas kandidat gelar pahlawan
- Larangan
penggunaan gelar pahlawan sebagai komoditas politik
- Penguatan
kurikulum sejarah yang jujur, lengkap, dan kritis
Dalam salah satu poin, Lingkar Dialektika dengan tegas menyatakan bahwa pemberian gelar pahlawan tidak boleh dijadikan instrumen pelunakan sejarah atau kompensasi politik terhadap kekuasaan tertentu. Dokumen tersebut akan menjadi dasar permohonan audiensi resmi dengan Kemensos untuk memastikan rekomendasi tidak hanya dibaca—tetapi ditindaklanjuti secara institusional.
0 Komentar