Tolak Damai, Roy Suryo Tantang Balik Kasus Ijazah Jokowi: Kebohongan Tak Bisa Ditutup!

Pakar telematika Roy Suryo (tengah) bersama ahli Forensik Digital Rismon Sianipar (kiri) dan kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta (Foto: Antara)

Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya secara tegas menolak setiap upaya penyelesaian damai dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka menilai bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa pribadi yang bisa diredam lewat mediasi, melainkan persoalan pidana yang menyangkut kepentingan publik dan kebenaran yang disebut-sebut telah lama menjadi pertanyaan masyarakat. Karena itu, upaya damai dianggap tidak pantas dan justru berpotensi menutupi dugaan kesalahan pihak terlapor.

Dilansir dari editornews.id, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai bahwa tawaran damai yang muncul justru terkesan membawa ancaman tersirat. Menurutnya, ada kesan bahwa jika kliennya menolak berdamai, maka hukuman penjara menanti. Khozinudin menegaskan bahwa skema damai dalam kasus ini bisa menjadi alat untuk menyembunyikan tuduhan serius dan menghindari konsekuensi hukum yang seharusnya.

“Kami menegaskan: tidak ada kompromi antara kebenaran dan kebohongan. Tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran,” tegas Khozinudin. Pernyataan itu menggambarkan sikap keras Roy Suryo dan kubunya, yang menilai bahwa mediasi hanya akan merusak esensi pencarian kebenaran dalam kasus ijazah Jokowi.

Dalam proses hukum yang berjalan, Roy Suryo bersama para tersangka lain telah mengajukan saksi ahli dan saksi yang dapat meringankan posisi mereka. Langkah ini dilakukan agar proses penyidikan dan persidangan nantinya berlangsung objektif, transparan, dan substantif—tanpa dibayangi tekanan atau upaya menyelesaikan perkara secara informal.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan status pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan. Namun, mereka tetap diperbolehkan melakukan perjalanan di dalam negeri, dengan syarat wajib lapor seminggu sekali.

Menanggapi pencekalan tersebut, Roy Suryo justru terlihat santai. Ia mengungkapkan bahwa dirinya baru saja kembali dari Sydney, Australia, sebelum pencekalan diterapkan, dan menyatakan seluruh bahan untuk penyusunan black paper terkait polemik ijazah Jokowi sudah lengkap. Dirinya pun menegaskan bahwa status sebagai tersangka bukan berarti ia menjadi tahanan kota.

“Toh bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara,” ujarnya sambil tertawa, menegaskan bahwa aktivitasnya di dalam negeri tetap berjalan normal meski status hukum terus bergulir.

Posting Komentar

0 Komentar