Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya secara tegas menolak setiap upaya penyelesaian damai dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka menilai bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa pribadi yang bisa diredam lewat mediasi, melainkan persoalan pidana yang menyangkut kepentingan publik dan kebenaran yang disebut-sebut telah lama menjadi pertanyaan masyarakat. Karena itu, upaya damai dianggap tidak pantas dan justru berpotensi menutupi dugaan kesalahan pihak terlapor.
Dilansir dari editornews.id,
kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai bahwa tawaran damai yang
muncul justru terkesan membawa ancaman tersirat. Menurutnya, ada kesan bahwa
jika kliennya menolak berdamai, maka hukuman penjara menanti. Khozinudin
menegaskan bahwa skema damai dalam kasus ini bisa menjadi alat untuk
menyembunyikan tuduhan serius dan menghindari konsekuensi hukum yang
seharusnya.
“Kami menegaskan:
tidak ada kompromi antara kebenaran dan kebohongan. Tidak ada perdamaian dengan
kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran,” tegas Khozinudin.
Pernyataan itu menggambarkan sikap keras Roy Suryo dan kubunya, yang menilai
bahwa mediasi hanya akan merusak esensi pencarian kebenaran dalam kasus ijazah
Jokowi.
Dalam proses hukum
yang berjalan, Roy Suryo bersama para tersangka lain telah mengajukan saksi
ahli dan saksi yang dapat meringankan posisi mereka. Langkah ini dilakukan agar
proses penyidikan dan persidangan nantinya berlangsung objektif, transparan, dan
substantif—tanpa dibayangi tekanan atau upaya menyelesaikan perkara secara
informal.
Di sisi lain, Polda
Metro Jaya telah menetapkan status pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh
tersangka lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan.
Namun, mereka tetap diperbolehkan melakukan perjalanan di dalam negeri, dengan syarat
wajib lapor seminggu sekali.
Menanggapi pencekalan
tersebut, Roy Suryo justru terlihat santai. Ia mengungkapkan bahwa dirinya baru
saja kembali dari Sydney, Australia, sebelum pencekalan diterapkan, dan
menyatakan seluruh bahan untuk penyusunan black paper terkait polemik
ijazah Jokowi sudah lengkap. Dirinya pun menegaskan bahwa status sebagai
tersangka bukan berarti ia menjadi tahanan kota.
“Toh bukan tahanan
kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara,” ujarnya sambil
tertawa, menegaskan bahwa aktivitasnya di dalam negeri tetap berjalan normal
meski status hukum terus bergulir.

0 Komentar