![]() |
| Selly Andriany Gantina (Foto: Detik.com) |
Kasus perundungan yang menewaskan seorang siswa SMP di Tangerang Selatan kembali memantik kemarahan publik dan sorotan tajam dari para legislator. Fraksi PDIP di DPR RI menegaskan bahwa penegak hukum tidak boleh ragu untuk menjerat para pelaku dengan hukuman pidana agar tragedi serupa tidak terulang.
Kapoksi Fraksi PDIP
Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyampaikan rasa prihatin mendalam
atas kejadian yang menimpa MH (13), pelajar SMPN 19 Tangsel yang meninggal
dunia setelah menjadi korban bullying. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh
membiarkan kekerasan terhadap anak lolos dari proses hukum.
"Kami
memandang penting agar aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara
tegas dan profesional. Jika terbukti terdapat unsur pidana, maka proses hukum
perlu dijalankan agar ada efek jera dan memberikan pesan yang kuat bahwa
kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun," ujar Selly, dikutip dari detik.com, Rabu
(19/11/2025).
Rehabilitasi Tetap
Diperlukan Jika Pelaku Masih Anak
Meski mendesak
penindakan pidana, Selly menegaskan bahwa pendekatan peradilan anak tetap harus
dipegang jika pelaku masih di bawah umur. Menurutnya, proses hukum harus
berjalan seiring dengan upaya pembinaan.
"Komisi VIII
juga melihat pentingnya memberikan ruang rehabilitasi bagi pelaku, terutama
bila mereka masih di bawah umur. Pendekatan keadilan anak harus tetap dijaga,
dengan mengedepankan pembinaan, konseling, serta pendidikan karakter," jelasnya.
Ia menilai bahwa aspek
psikologis para pelaku harus digali secara serius agar penanganan tidak hanya
sekadar menghukum, tetapi juga memperbaiki kondisi mental dan sosial mereka.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kekerasan berulang.
Sekolah Diminta
Perketat Sistem Deteksi Dini
Melihat maraknya kasus
perundungan, Selly meminta sekolah untuk memperkuat mekanisme pengawasan sejak
dini. Menurutnya, satuan pendidikan harus memiliki sistem deteksi potensi
bullying yang lebih efektif.
"Penambahan
tenaga profesional seperti konselor atau psikolog sekolah juga menjadi
kebutuhan mendesak, khususnya di jenjang SMP dan SMA," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa
sekolah wajib menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, mudah, dan tidak
menimbulkan tekanan bagi korban maupun saksi.
MH Meninggal
Setelah Sepekan Dirawat
Sebelumnya, MH (13),
siswa SMPN 19 Tangerang Selatan, menjadi korban perundungan hingga mengalami
luka fisik dan trauma berat. Setelah menjalani perawatan intensif selama
sepekan di rumah sakit, MH akhirnya meninggal dunia. Tragedi ini memicu duka
mendalam dan desakan publik agar pihak sekolah dan aparat penegak hukum
bertindak cepat dan tegas.
Kasus ini kembali
menegaskan urgensi perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Publik kini
menunggu langkah konkret aparat dan pihak sekolah agar tragedi serupa tidak
lagi terjadi.

0 Komentar