Tragedi Bullying Tewaskan Siswa, PDIP Tekan Penegak Hukum: Pelaku Harus Dipidana!

Selly Andriany Gantina (Foto: Detik.com)

Kasus perundungan yang menewaskan seorang siswa SMP di Tangerang Selatan kembali memantik kemarahan publik dan sorotan tajam dari para legislator. Fraksi PDIP di DPR RI menegaskan bahwa penegak hukum tidak boleh ragu untuk menjerat para pelaku dengan hukuman pidana agar tragedi serupa tidak terulang.

Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyampaikan rasa prihatin mendalam atas kejadian yang menimpa MH (13), pelajar SMPN 19 Tangsel yang meninggal dunia setelah menjadi korban bullying. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan kekerasan terhadap anak lolos dari proses hukum.

"Kami memandang penting agar aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara tegas dan profesional. Jika terbukti terdapat unsur pidana, maka proses hukum perlu dijalankan agar ada efek jera dan memberikan pesan yang kuat bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun," ujar Selly, dikutip dari detik.com, Rabu (19/11/2025).

Rehabilitasi Tetap Diperlukan Jika Pelaku Masih Anak

Meski mendesak penindakan pidana, Selly menegaskan bahwa pendekatan peradilan anak tetap harus dipegang jika pelaku masih di bawah umur. Menurutnya, proses hukum harus berjalan seiring dengan upaya pembinaan.

"Komisi VIII juga melihat pentingnya memberikan ruang rehabilitasi bagi pelaku, terutama bila mereka masih di bawah umur. Pendekatan keadilan anak harus tetap dijaga, dengan mengedepankan pembinaan, konseling, serta pendidikan karakter," jelasnya.

Ia menilai bahwa aspek psikologis para pelaku harus digali secara serius agar penanganan tidak hanya sekadar menghukum, tetapi juga memperbaiki kondisi mental dan sosial mereka. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kekerasan berulang.

Sekolah Diminta Perketat Sistem Deteksi Dini

Melihat maraknya kasus perundungan, Selly meminta sekolah untuk memperkuat mekanisme pengawasan sejak dini. Menurutnya, satuan pendidikan harus memiliki sistem deteksi potensi bullying yang lebih efektif.

"Penambahan tenaga profesional seperti konselor atau psikolog sekolah juga menjadi kebutuhan mendesak, khususnya di jenjang SMP dan SMA," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sekolah wajib menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, mudah, dan tidak menimbulkan tekanan bagi korban maupun saksi.

MH Meninggal Setelah Sepekan Dirawat

Sebelumnya, MH (13), siswa SMPN 19 Tangerang Selatan, menjadi korban perundungan hingga mengalami luka fisik dan trauma berat. Setelah menjalani perawatan intensif selama sepekan di rumah sakit, MH akhirnya meninggal dunia. Tragedi ini memicu duka mendalam dan desakan publik agar pihak sekolah dan aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas.

Kasus ini kembali menegaskan urgensi perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Publik kini menunggu langkah konkret aparat dan pihak sekolah agar tragedi serupa tidak lagi terjadi.

Posting Komentar

0 Komentar