Transaksi Janggal? Alfian Nasution Dihajar Pertanyaan soal Solar Murah untuk Adaro

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mencecar mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021–2023, Alfian Nasution, terkait keputusan perusahaan menjual Bio Solar B30 Industrial di bawah harga pasar kepada sejumlah perusahaan swasta, termasuk PT Adaro milik Boy Thohir. Kebijakan harga murah tersebut dipertanyakan karena diduga merugikan negara dan memunculkan persaingan tidak sehat dalam penyaluran BBM industri.

Dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Utama PPN, Riva Siahaan, dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina tahun 2018–2023, Alfian menjelaskan alasan bisnis di balik kebijakan itu. Ia menegaskan bahwa pemberian harga lebih rendah kepada Adaro dilakukan untuk menjaga pangsa pasar besar yang berpotensi direbut kompetitor asing, terutama Exxon.

Mulanya, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Alfian. Dalam BAP tersebut, penyidik mempertanyakan mengapa harga jual solar ke Adaro lebih murah dibandingkan konsumen industri lainnya.

“Sepengetahuan saya, harga kontrak dengan Adaro lebih tinggi dari kontrak sebelumnya, namun lebih murah dari beberapa pelanggan lain karena adanya rencana kompetitor, yaitu Exxon, yang akan masuk sebagai supplier,” ujar Alfian dalam BAP yang dibacakan jaksa, dikutip dari inilah.com, Kamis (13/11/2025).

Alfian memaparkan bahwa Adaro menyerap 550.000–600.000 kiloliter solar per tahun, ditambah pasar non-Adaro di terminal IBT yang mencapai 600.000–700.000 kiloliter. Jika pasar sebesar itu hilang, katanya, produksi kilang Pertamina berpotensi tidak terserap.

Namun, jaksa tetap mendesak kepastian waktu pelaksanaan harga murah tersebut. Alfian menjawab bahwa ia menandatangani kontrak dengan Adaro pada 2023 dan meski margin tipis, perusahaan tetap mencatat profit.

“Kertas kerja yang disampaikan ke kami masih menunjukkan ada margin. Kontrak ke Adaro menguntungkan, meski marginnya kecil. Kami tidak ingin kehilangan market besar itu. Exxon juga menawarkan harga kompetitif,” jelasnya.

Jaksa kemudian menegaskan bahwa harga ke Adaro memang lebih murah. Alfian mengakui hal itu, dengan alasan strategi mempertahankan pasar.

Kenapa Harga Pemerintah Lebih Mahal?

Dalam pemeriksaan, jaksa juga mempertanyakan alasan PPN justru menjual solar lebih mahal kepada instansi pemerintah seperti TNI, dibandingkan perusahaan swasta.

Alfian beralasan ada faktor risiko dan syarat khusus.

“Konsumen khusus seperti TNI meminta suplai tersedia di lokasi tertentu. Aksesibilitas harus dijamin. Ada waktu pembayaran yang bisa tertunda hingga dua tahun. Pertimbangan strategis itu membuat harga berbeda,” ujarnya.

Rangkaian Dugaan Manipulasi Tender dan Penjualan BBM

Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa Riva Siahaan menyetujui pemberian keuntungan tidak sah kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam tender impor Pertalite dan Pertamax semester I 2023. Manajer Import & Export Product Trading, Edward Corne, diduga membocorkan alpha pengadaan dan memberi waktu tambahan kepada BP Singapore meski batas waktu telah berakhir.

Riva dan eks Direktur Pemasaran Patra Niaga, Maya Kusmaya, disebut menandatangani memorandum pemenang tender tanpa mengikuti prinsip transparansi sesuai Permen BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019. Akibatnya, BP Singapore dan Sinochem diduga meraup keuntungan ilegal USD 5,74 juta, sementara negara menanggung pembelian produk kilang di atas harga normal.

Dalam dakwaan lainnya, Riva juga diduga menjual solar non-subsidi di bawah bottom price dan bahkan di bawah HPP demi menjaga pangsa pasar, kebijakan yang dinilai melanggar pedoman tata niaga BBM industri dan marine. Penjualan murah ini diberikan kepada 13 perusahaan besar, termasuk Adaro, Berau Coal, Vale Indonesia, Merah Putih Petroleum, dan Indocement.

Total kerugian negara akibat penjualan solar murah mencapai Rp2,54 triliun, belum termasuk dampak ekonomi lanjutan Rp171 triliun.

Total Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

Jaksa menyebut tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 menyebabkan kerugian negara Rp285,95 triliun, yang terdiri dari:

  • Kerugian keuangan negara: Rp70,67 triliun
  • Kerugian perekonomian: Rp171,99 triliun
  • Keuntungan ilegal: Rp43,27 triliun

Atas perbuatannya, Riva didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

Kasus ini menyorot dugaan jual murah untuk konglomerat, jual mahal ke negara, serta konflik kepentingan dalam tata kelola energi nasional—yang kini menjadi sorotan publik dan lembaga anti-korupsi.

 

Posting Komentar

0 Komentar