![]() |
| Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat |
Dihadirkan sebagai
saksi untuk terdakwa Direktur Utama PPN, Riva Siahaan, dalam kasus tata kelola
minyak mentah dan produk kilang Pertamina tahun 2018–2023, Alfian menjelaskan
alasan bisnis di balik kebijakan itu. Ia menegaskan bahwa pemberian harga lebih
rendah kepada Adaro dilakukan untuk menjaga pangsa pasar besar yang berpotensi
direbut kompetitor asing, terutama Exxon.
Mulanya, jaksa
membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Alfian. Dalam BAP tersebut, penyidik
mempertanyakan mengapa harga jual solar ke Adaro lebih murah dibandingkan
konsumen industri lainnya.
“Sepengetahuan
saya, harga kontrak dengan Adaro lebih tinggi dari kontrak sebelumnya, namun
lebih murah dari beberapa pelanggan lain karena adanya rencana kompetitor,
yaitu Exxon, yang akan masuk sebagai supplier,” ujar Alfian dalam BAP yang
dibacakan jaksa, dikutip dari inilah.com, Kamis (13/11/2025).
Alfian memaparkan
bahwa Adaro menyerap 550.000–600.000 kiloliter solar per tahun, ditambah pasar
non-Adaro di terminal IBT yang mencapai 600.000–700.000 kiloliter. Jika pasar
sebesar itu hilang, katanya, produksi kilang Pertamina berpotensi tidak
terserap.
Namun, jaksa tetap
mendesak kepastian waktu pelaksanaan harga murah tersebut. Alfian menjawab
bahwa ia menandatangani kontrak dengan Adaro pada 2023 dan meski margin tipis,
perusahaan tetap mencatat profit.
“Kertas kerja yang
disampaikan ke kami masih menunjukkan ada margin. Kontrak ke Adaro
menguntungkan, meski marginnya kecil. Kami tidak ingin kehilangan market besar
itu. Exxon juga menawarkan harga kompetitif,” jelasnya.
Jaksa kemudian
menegaskan bahwa harga ke Adaro memang lebih murah. Alfian mengakui hal itu,
dengan alasan strategi mempertahankan pasar.
Kenapa
Harga Pemerintah Lebih Mahal?
Dalam pemeriksaan,
jaksa juga mempertanyakan alasan PPN justru menjual solar lebih mahal kepada
instansi pemerintah seperti TNI, dibandingkan perusahaan swasta.
Alfian beralasan
ada faktor risiko dan syarat khusus.
“Konsumen khusus
seperti TNI meminta suplai tersedia di lokasi tertentu. Aksesibilitas harus
dijamin. Ada waktu pembayaran yang bisa tertunda hingga dua tahun. Pertimbangan
strategis itu membuat harga berbeda,” ujarnya.
Rangkaian
Dugaan Manipulasi Tender dan Penjualan BBM
Dalam dakwaan, JPU
menyebut bahwa Riva Siahaan menyetujui pemberian keuntungan tidak sah kepada BP
Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam
tender impor Pertalite dan Pertamax semester I 2023. Manajer Import &
Export Product Trading, Edward Corne, diduga membocorkan alpha pengadaan dan
memberi waktu tambahan kepada BP Singapore meski batas waktu telah berakhir.
Riva dan eks
Direktur Pemasaran Patra Niaga, Maya Kusmaya, disebut menandatangani memorandum
pemenang tender tanpa mengikuti prinsip transparansi sesuai Permen BUMN Nomor
PER-08/MBU/12/2019. Akibatnya, BP Singapore dan Sinochem diduga meraup
keuntungan ilegal USD 5,74 juta, sementara negara menanggung pembelian produk
kilang di atas harga normal.
Dalam dakwaan
lainnya, Riva juga diduga menjual solar non-subsidi di bawah bottom price dan
bahkan di bawah HPP demi menjaga pangsa pasar, kebijakan yang dinilai melanggar
pedoman tata niaga BBM industri dan marine. Penjualan murah ini diberikan
kepada 13 perusahaan besar, termasuk Adaro, Berau Coal, Vale Indonesia, Merah
Putih Petroleum, dan Indocement.
Total kerugian
negara akibat penjualan solar murah mencapai Rp2,54 triliun, belum termasuk
dampak ekonomi lanjutan Rp171 triliun.
Total
Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
Jaksa menyebut
tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023
menyebabkan kerugian negara Rp285,95 triliun, yang terdiri dari:
- Kerugian keuangan negara: Rp70,67
triliun
- Kerugian perekonomian: Rp171,99
triliun
- Keuntungan ilegal: Rp43,27
triliun
Atas perbuatannya,
Riva didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Kasus ini menyorot
dugaan jual murah untuk konglomerat, jual mahal ke negara, serta konflik
kepentingan dalam tata kelola energi nasional—yang kini menjadi sorotan publik
dan lembaga anti-korupsi.

0 Komentar