Waketum Bantah ‘Surat Kudeta’: Dokumen Palsu, QR Code Tidak Sah, Gus Yahya Masih Ketum!


Jakarta — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya angkat suara terkait beredarnya surat yang mengklaim bahwa Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) telah diberhentikan dari jabatan Ketua Umum. PBNU menegaskan bahwa dokumen yang viral tersebut bukan surat resmi, tidak valid secara administratif, dan tidak tercatat dalam sistem persuratan PBNU.

Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menegaskan bahwa surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu telah diverifikasi secara administratif maupun digital, dan dipastikan tidak memenuhi standar keabsahan yang berlaku di PBNU.

“Surat itu bukan dokumen resmi. Tidak memenuhi ketentuan administratif dan tidak sah secara sistem digital PBNU,” tegas Amin Said, Rabu (26/11/2025).

Amin menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025,
surat resmi PBNU wajib ditandatangani oleh empat unsur kepemimpinan:
1. Rais Aam
2. Katib Aam
3. Ketua Umum
4. Sekretaris Jenderal

Namun surat yang beredar tidak memiliki keempat tanda tangan tersebut. "Dokumen itu tidak sah. Tanpa empat unsur tanda tangan, otomatis gugur sebagai surat PBNU,” ujarnya.

PBNU kini menggunakan sistem persuratan berlapis keamanan dengan stempel digital Peruri, QR code verifikasi, footer resmi digital, dan tanda tangan elektronik Digdaya Persuratan.

Dokumen hoaks tersebut tidak memenuhi satu pun dari mekanisme resmi itu. Bahkan hasil pemindaian QR code menunjukkan status: “TTD BELUM SAH”. Sementara ketika nomor surat dicek melalui verifikasi.nu.id/surat, sistem menampilkan: “Nomor Dokumen Tidak Terdaftar”.

Amin juga mencatat bahwa surat yang beredar masih memuat watermark “DRAFT”, yang berarti dokumen belum final, tidak memiliki kekuatan administratif, dan tidak boleh diperlakukan sebagai keputusan organisasi. “Dengan watermark DRAFT, otomatis itu bukan keputusan PBNU,” ujar Amin.

PBNU meminta seluruh kader dan warga NU di semua tingkatan untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi: verifikasi-surat.nu.id. “Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur resmi, bukan rumor atau PDF beredar,” tegas Amin.

Dengan seluruh fakta administratif dan digital tersebut, PBNU menegaskan:
1. Gus Yahya tetap Ketua Umum PBNU yang sah.
2. Tidak ada keputusan resmi memberhentikan atau mengganti beliau.
3. Dokumen viral itu palsu, tidak sah, dan tidak terdaftar di sistem PBNU.
PBNU menutup press release dengan penegasan: “Kedisiplinan administrasi adalah benteng organisasi. Hanya dokumen resmi yang berkekuatan hukum, bukan surat yang beredar tanpa kejelasan.”

Posting Komentar

0 Komentar