Jakarta — Pernyataan tegas datang dari praktisi hukum Wiradarma Harefa dalam video yang diunggah akun YouTube Gerpol TV. Ia menyoroti polemik pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto, yang baru saja dianugerahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.Menurut Wiradarma, dari perspektif hukum, gelar tersebut bukan sesuatu yang absolut dan dapat dibatalkan jika tidak lagi memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Gelar pahlawan nasional yang baru dianugerahkan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Presiden Republik Indonesia kedua Soeharto secara hukum dapat dibatalkan menurut hukum yang berlaku,” ujar Wiradarma dalam pernyataannya.
Ia kemudian merinci bahwa dasar hukum mengenai gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
“Gelar Pahlawan Nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan,” jelasnya.
Wiradarma menyoroti Pasal 35, yang menyatakan bahwa gelar yang telah diberikan dapat dicabut oleh Presiden apabila penerimanya tidak lagi memenuhi syarat umum dan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan 25 undang-undang tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa permohonan pencabutan gelar bukan hanya hak pemerintah pusat.
“Pasal 36 ayat 1 mengatur siapa yang dapat mengajukan permohonan pencabutan. Pasal ini menyatakan yang berhak mengajukan pencabutan boleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, nonkementerian, pemerintah daerah, atau kelompok masyarakat,” tegasnya.
Pernyataan ini memperlihatkan bahwa proses pencabutan gelar pahlawan bukan hal mustahil secara hukum sebuah pesan yang dinilai sebagai kritik terhadap proses pemberian gelar yang kini menjadi sorotan publik.

0 Komentar