![]() |
| 21 Tahun Negara Belum Tuntaskan Kasus Kematian Munir (Foto: BBC News Indonesia) |
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kembali bersuara lantang mendesak Komnas HAM untuk tidak gentar mengusut tuntas kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa Komnas HAM harus berdiri di garis terdepan dalam penegakan keadilan.
“Nah, Komnas HAM
jangan takut. Komnas HAM harus serius menyelidiki, karena bagi kami Munir bukan
semata-mata Munir personal, tapi dia adalah simbol dalam penegakan hak asasi
manusia,” ujar Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Sabtu
(22/11/2025).
Komnas HAM
Diingatkan Tak Ragu Panggil Siapa Pun
Isnur menekankan bahwa
Komnas HAM tidak boleh ragu memanggil siapa pun, baik saksi maupun terduga
pelaku. Ia menilai pembunuhan Munir merupakan kejahatan kemanusiaan yang
memenuhi unsur pelanggaran HAM berat. “Komnas HAM seharusnya memang bersikap
tegas, cepat, dan tidak pandang bulu memanggil pihak-pihak… untuk mencari bukti
yang lebih kuat,” jelasnya.
YLBHI bersama Komite
Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) meyakini pembunuhan tersebut dilakukan
secara terstruktur dan memiliki dampak luas. Dengan landasan UU 26/2000 tentang
Pengadilan HAM, Komnas HAM dinilai memiliki legitimasi penuh untuk memeriksa
siapa pun yang diduga terlibat.
Isu Intervensi
& Tekanan ke Komisioner Komnas HAM
Dalam penyampaiannya,
Isnur mengungkap adanya intervensi yang mencoba menghambat kinerja para
komisioner. Meski tidak merinci bentuk intervensinya, ia menegaskan bahwa
pihak-pihak yang mencoba menekan Komnas HAM tidak boleh dibiarkan menghalangi
proses hukum.
“Kami mendengarkan
juga ada banyak kekhawatiran, ada banyak coba-coba intervensi kepada para
komisioner,” ujarnya. Ia meminta Komnas HAM tetap berani dan tidak ciut dalam
menghadapi tekanan tersebut.
Muchdi
Purwoprandjono Kembali Diperiksa Komnas HAM
Komnas HAM telah
memeriksa mantan Deputi V BIN, Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono,
pada Jumat (21/11/2025). Pemeriksaan dilakukan kembali untuk menggali
keterlibatan pihak-pihak yang sebelumnya dinilai lolos dari jerat hukum. “Iya
(Komnas HAM periksa Muchdi). Kasus Munir,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah
kepada Kompas.com. Anis belum mengungkap detail materi pemeriksaan tersebut.
Isnur menyoroti bahwa
kegagalan penegakan hukum pada tahun 2008—saat Muchdi divonis bebas—seharusnya
tidak terulang. YLBHI menilai bukti-bukti kala itu sudah cukup kuat, namun
tidak diikuti dengan upaya hukum lanjutan dari Kejaksaan Agung. “Itu menurut
kami kegagalan penegakan hukum. Padahal bukti-buktinya cukup kuat,” tegasnya.
Perjalanan Kasus
Munir & Kemandekan Pengungkapan Faktual
Kasus pembunuhan Munir
sebelumnya telah menyeret beberapa pihak ke pengadilan.
- Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot
Garuda Indonesia, divonis 14 tahun penjara.
- Indra Setiawan, Direktur Utama Garuda kala
itu, divonis 1 tahun penjara karena menempatkan Pollycarpus dalam
penerbangan Munir.
Meski fakta
persidangan membuka dugaan keterlibatan petinggi BIN, tak satu pun petinggi
lembaga intelijen tersebut dijatuhi hukuman.
Dengan langkah baru
Komnas HAM dan dorongan keras dari YLBHI, publik kembali menaruh harapan bahwa
kasus Munir tidak lagi menjadi tragedi yang tertutup oleh waktu. Isnur
menegaskan, perjuangan ini bukan hanya soal masa lalu, tetapi tentang
keberanian melawan ketakutan yang berusaha membungkam kebenaran.

0 Komentar