YLBHI Dorong Komnas HAM Usut Kasus Munir: Waktunya Melawan Ketakutan!

21 Tahun Negara Belum Tuntaskan Kasus Kematian Munir (Foto: BBC News Indonesia)

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kembali bersuara lantang mendesak Komnas HAM untuk tidak gentar mengusut tuntas kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa Komnas HAM harus berdiri di garis terdepan dalam penegakan keadilan.

“Nah, Komnas HAM jangan takut. Komnas HAM harus serius menyelidiki, karena bagi kami Munir bukan semata-mata Munir personal, tapi dia adalah simbol dalam penegakan hak asasi manusia,” ujar Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (22/11/2025).

Komnas HAM Diingatkan Tak Ragu Panggil Siapa Pun

Isnur menekankan bahwa Komnas HAM tidak boleh ragu memanggil siapa pun, baik saksi maupun terduga pelaku. Ia menilai pembunuhan Munir merupakan kejahatan kemanusiaan yang memenuhi unsur pelanggaran HAM berat. “Komnas HAM seharusnya memang bersikap tegas, cepat, dan tidak pandang bulu memanggil pihak-pihak… untuk mencari bukti yang lebih kuat,” jelasnya.

YLBHI bersama Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) meyakini pembunuhan tersebut dilakukan secara terstruktur dan memiliki dampak luas. Dengan landasan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM dinilai memiliki legitimasi penuh untuk memeriksa siapa pun yang diduga terlibat.

Isu Intervensi & Tekanan ke Komisioner Komnas HAM

Dalam penyampaiannya, Isnur mengungkap adanya intervensi yang mencoba menghambat kinerja para komisioner. Meski tidak merinci bentuk intervensinya, ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang mencoba menekan Komnas HAM tidak boleh dibiarkan menghalangi proses hukum.

“Kami mendengarkan juga ada banyak kekhawatiran, ada banyak coba-coba intervensi kepada para komisioner,” ujarnya. Ia meminta Komnas HAM tetap berani dan tidak ciut dalam menghadapi tekanan tersebut.

Muchdi Purwoprandjono Kembali Diperiksa Komnas HAM

Komnas HAM telah memeriksa mantan Deputi V BIN, Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono, pada Jumat (21/11/2025). Pemeriksaan dilakukan kembali untuk menggali keterlibatan pihak-pihak yang sebelumnya dinilai lolos dari jerat hukum. “Iya (Komnas HAM periksa Muchdi). Kasus Munir,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah kepada Kompas.com. Anis belum mengungkap detail materi pemeriksaan tersebut.

Isnur menyoroti bahwa kegagalan penegakan hukum pada tahun 2008—saat Muchdi divonis bebas—seharusnya tidak terulang. YLBHI menilai bukti-bukti kala itu sudah cukup kuat, namun tidak diikuti dengan upaya hukum lanjutan dari Kejaksaan Agung. “Itu menurut kami kegagalan penegakan hukum. Padahal bukti-buktinya cukup kuat,” tegasnya.

Perjalanan Kasus Munir & Kemandekan Pengungkapan Faktual

Kasus pembunuhan Munir sebelumnya telah menyeret beberapa pihak ke pengadilan.

  • Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda Indonesia, divonis 14 tahun penjara.
  • Indra Setiawan, Direktur Utama Garuda kala itu, divonis 1 tahun penjara karena menempatkan Pollycarpus dalam penerbangan Munir.

Meski fakta persidangan membuka dugaan keterlibatan petinggi BIN, tak satu pun petinggi lembaga intelijen tersebut dijatuhi hukuman.

Dengan langkah baru Komnas HAM dan dorongan keras dari YLBHI, publik kembali menaruh harapan bahwa kasus Munir tidak lagi menjadi tragedi yang tertutup oleh waktu. Isnur menegaskan, perjuangan ini bukan hanya soal masa lalu, tetapi tentang keberanian melawan ketakutan yang berusaha membungkam kebenaran.

Posting Komentar

0 Komentar