Jakarta - Ratusan nasabah yang tergabung dalam Aliansi Korban WanaArtha Life kembali turun ke jalan dengan aksi damai di Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Kementerian Luar Negeri RI. Mereka menuntut pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat segera mendeportasi tiga pemilik Wanaartha Life yang diduga kabur ke AS: Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan Rezananta Pietruschka.
Aksi ini digelar sebagai bentuk keputusasaan ribuan korban yang telah menunggu keadilan lebih dari lima tahun sejak skandal gagal bayar perusahaan asuransi tersebut mencuat.
29 Ribu Korban, Kerugian Rp15,9 Triliun
Perwakilan korban, Alim, mengungkapkan bahwa total 29 ribu pemegang polis mengalami kerugian mencapai Rp 15,9 triliun. Ia meminta pemerintah bertindak lebih tegas terkait keberadaan para pemilik Wanaartha di Amerika Serikat.
“Mohon pemerintah perhatian. Kami butuh bantuan untuk mendeportasi mereka. Proses hukum sudah lima tahun, kami sudah ke Bareskrim, Polda, OJK, Kejaksaan, Ombudsman, sampai Pak Mahfud dan Pak Jokowi. Kami rakyat, kami butuh keadilan,” tegas Alim dalam aksi di depan kantor Kemlu.
Ia menilai uang triliunan rupiah milik rakyat yang hilang telah mengganggu kehidupan para korban dan berdampak langsung pada ekonomi keluarga.
Uang Tabungan Masa Tua Hangus, Korban Menangis di Tengah Aksi
Salah satu korban bernama Rosni mengaku kehilangan Rp 1,2 miliar—uang yang ditabung semasa muda untuk kehidupan masa tua.
“Ini uang masa tua saya. Habis diambil mereka. Sekarang saya harus bagaimana? Bisa kerja apa? Pemerintah kasih bansos enggak?” ujar Rosni sambil menangis.
Ia juga mengungkapkan bahwa seorang korban bernama Pak Dedi meninggal saat proses persidangan.
“19 Desember ini dua tahun beliau meninggal. Sampai hari ini belum ada keadilan. Pak Presiden Prabowo, tolong tegakkan keadilan untuk kami,” ungkapnya.
Korban Minta AS Tolak Suaka Pemilik Wanaartha
Ketua Aliansi Korban Wanaartha, Johanes Guntoro, mengatakan pihaknya telah beraudiensi dengan Kemlu. Ia menegaskan bahwa para pemilik Wanaartha sedang mengajukan suaka politik di Amerika Serikat.
“Mereka mengaku dizalimi negara. Padahal mereka yang meninggalkan korban sampai meninggal. Kami bela negara, jangan sampai suaka itu diterima,” tegas Johanes.
Ia meminta pemerintah Indonesia memperkuat nota diplomatik dan meminta pemerintah AS tidak memberikan bentuk perlindungan apa pun.
Tiga Tuntutan Utama Korban Wanaartha
Dalam aksi yang berlangsung di dua titik—Kedubes AS pukul 10.00 WIB dan Kemlu RI pukul 14.00 WIB—korban menyampaikan tiga tuntutan utama:
-
Pemilik Wanaartha yang kabur ke AS harus dideportasi dan dipulangkan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
-
AS diminta menolak semua bentuk perlindungan imigrasi, termasuk suaka, golden visa, maupun fasilitas lain bagi para tersangka.
-
Mendorong koordinasi cepat antara pemerintah Indonesia dan AS untuk mempercepat proses pemulangan tersangka dan penegakan hukum yang adil.
Status Hukum Wanaartha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah mencabut izin usaha Wanaartha Life dan memberlakukan pembatasan terhadap Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terlibat.
“OJK terus memantau proses likuidasi dan program kerja Tim Likuidasi,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam keterangannya.
0 Komentar