59 Bangunan Liar di Depok Diratakan Satpol PP, 100 Botol Miras Ilegal Ikut Disita


Depok - Operasi penertiban skala besar digelar Satpol PP Kota Depok di sepanjang bantaran Kali Licin, Pancoran Mas, pada Rabu (10/12). Hasilnya, sebanyak 59 bangunan liar berhasil dibongkar, sementara 100 botol minuman keras ilegal disita dari salah satu kios yang beroperasi diam-diam.

Sejak pagi hari, puluhan anggota Satpol PP Depok dengan dukungan unsur TNI dan Polri menyisir Jalan Raya Kali Licin. Mereka mengawal alat berat eskavator yang digunakan merobohkan bangunan permanen yang berdiri melanggar aturan.

Kami menertibkan sekitar 59 bangunan liar di bantaran Kali Licin, karena melanggar garis sempadan sungai dan menyebabkan penyempitan jalan serta aliran kali,” tegas Kabid Tramtibum Pamwal Satpol PP Depok, Agus Muhammad.

Sebelum pembongkaran, seluruh pemilik bangunan liar telah menerima surat peringatan mulai dari tingkat pertama hingga ketiga. Sejumlah pemilik memilih membongkar bangunan mereka secara mandiri, sementara sisanya ditertibkan oleh petugas dan eskavator yang disiagakan.

Satpol PP Depok tak hanya berhenti pada pembongkaran fisik. Saat operasi berlangsung, petugas menerima laporan warga terkait keberadaan toko yang diduga menjual minuman beralkohol di area penertiban. Setelah dicek ulang bersama aparat lingkungan, TNI, dan Polri, dugaan itu terbukti benar.

Kami menemukan sekitar 100 botol miras berbagai merek, semuanya tidak berizin dan langsung kami sita,” ungkap Agus.

Ia menambahkan, penjualan minuman beralkohol ilegal kerap disamarkan dengan kedok warung kelontong atau penjual jamu tradisional. Satpol PP menegaskan tidak akan ragu melakukan penindakan keras terhadap setiap pelanggaran.

Kami tidak akan mentolerir penjual miras tanpa izin, apa pun kedoknya. Semua akan ditindak sesuai Perda Kota Depok,” tutup Agus.

Pasca-penertiban, Pemkot Depok berencana menjadikan kawasan bantaran Kali Licin sebagai area penghijauan agar lebih aman, bersih, dan tidak lagi disalahgunakan untuk bangunan liar.

Posting Komentar

0 Komentar