Jakarta — Rangkaian bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa waktu terakhir berpotensi menekan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia menjelang akhir 2025. Sumatera dikenal sebagai penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar kedua secara nasional, mencapai 22,20% pada kuartal II-2025, sehingga kerusakan infrastruktur dan terganggunya aktivitas ekonomi di wilayah tersebut menjadi perhatian serius pemerintah dan industri keuangan.
Ketua Bidang Riset dan Kajian Ekonomi Perbanas, Aviliani, menyebutkan bahwa skala bencana yang cukup besar berpotensi memberikan tekanan terhadap perekonomian nasional.
“Dengan adanya bencana ini tentu saja harus dilihat dulu. Kontribusi Sumatera besar terhadap PDB, jadi dampaknya pasti signifikan,” ujarnya dalam Konferensi Pers Economic Outlook di Menara BRILiaN, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).
Meski demikian, ia tetap optimistis bahwa Indonesia masih mampu mempertahankan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5%, meskipun kemungkinan berada pada batas bawah.
“Yang tadinya bisa 5,2%, untuk tetap mencapai 5% masih memungkinkan. Kontribusi dari luar wilayah bencana masih cukup kuat,” tambahnya.
OJK Hitung Dampak pada Kredit Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah melakukan perhitungan menyeluruh terkait dampak bencana terhadap kredit perbankan, termasuk potensi meningkatnya Non-Performing Loan (NPL). Sementara itu, sektor-sektor ekonomi lain yang terkena dampak seperti UMKM, pertanian, konsumsi rumah tangga, hingga properti juga tengah masuk tahap pendataan.
Ketua Umum Perbanas, Hery Gunardi, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan tidak hanya pada Kredit Usaha Rakyat (KUR), tetapi juga kredit konsumtif dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Pendataan dilakukan untuk memastikan debitur yang benar-benar terdampak. Ada yang tokonya hanyut, usaha terhenti total. Perbankan tentu memiliki kebijakan agar tidak memberatkan debitur,” kata Hery.
Opsi Hapus Buku hingga Restrukturisasi
Sebagai tindak lanjut, OJK bersama pemangku kepentingan tengah menyiapkan berbagai kebijakan pemulihan, termasuk opsi:
-
Hapus tagih bila usaha tak dapat beroperasi kembali,
-
Hapus buku bagi kredit tertentu,
-
Restrukturisasi kredit untuk debitur yang masih memiliki peluang melanjutkan aktivitas usaha.
“Perlakuan terhadap debitur akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan dan kemampuan ekonomi pascabencana. Semua opsi sedang dikaji,” tutur Hery.
Regulasi Sudah Disiapkan
Kebijakan ini didukung oleh POJK No. 19/2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Debitur Terdampak Bencana Alam/Non-Alam. Pendataan mencakup seluruh sektor, termasuk petani dan pelaku UMKM yang paling rentan terhadap dampak bencana tersebut.
Dengan proses identifikasi yang masih berjalan dan kerusakan yang meluas di Sumatera, pemerintah dan industri keuangan terus berupaya mengantisipasi tekanan terhadap perekonomian nasional. Meski demikian, keyakinan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi tetap berada pada level 5% menjadi sinyal optimisme dalam menghadapi akhir tahun 2025.
0 Komentar